Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Tiga Pengedar Narkoba Mataram Dibekuk, Polisi Sita 0,59 Gram Sabu dan Empat Ekstasi

×

Tiga Pengedar Narkoba Mataram Dibekuk, Polisi Sita 0,59 Gram Sabu dan Empat Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Tiga pengedar saat diamankan polisi. (foto istimewa)

Mataram, katada.id– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali menunjukkan taringnya. Tiga pria terduga pengedar narkotika berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 0,59 gram sabu dan empat butir ekstasi.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan penangkapan tersebut.

Example 300x600

“Benar, dini hari tadi tim kami mengamankan tiga pria terduga pengedar narkotika berikut barang bukti. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan,” kata Suputra, Minggu (10/8).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas peredaran narkotika di Kota Mataram.

Setelah penyelidikan, tim mengamankan terduga pertama, DA, di area parkir salah satu tempat hiburan malam di Selagalas, Kecamatan Sandubaya. Dari DA, petugas menemukan sabu, ekstasi, dan perlengkapan konsumsi narkotika.

Hasil interogasi mengarah pada SU, yang disebut sebagai pemasok barang tersebut. SU saat itu berada di kawasan Senggigi, Lombok Barat, bersama INS. Keduanya langsung diamankan.

Penggeledahan berlanjut ke tempat kos dan rumah para pelaku. Meski tak ditemukan narkotika tambahan, polisi menyita klip plastik kosong, pipet kaca, bong, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

Atas perbuatannya, ketiga terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *