Katada

Tiga pengedar sabu di Lombok Utara ditangkap saat hendak transaksi, barang bukti dibuang ke sungai

Pengedar sabu di Lombok Utara membuang barang bukti ke sungai.

Lombok Utara, katada.id – Tim gabungan Brimob Polda NTB dan Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap peredaran narkoba di Lombok Utara. Tiga orang dibekuk, masing-masing berinisial AM warga Desa Sokong, RRP warga Desa Tanjung, dan AH warga Desa Pemenang Timur sekitar pukul 20.00 wita, Kamis (11/3).

Dari tangan tiga warga Lombok Utara itu, petugas gabungan mengamankan 6 poket sabu dengan berat bruto 2,58 gram, 1 poket sabu dengan berat bruto 0,70 gram. Total sabu yang diamankan seberat bruto 4,08 gram. Selain itu diamankan juga 1 pipet, 1 bendel plastik klip transparan, 3 HP, dan lainnya.

Baca Juga: Tabrakan dengan minibus di Sanggar, pengendara motor tewas

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma R menjelaskan, penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat. Saat itu para pelaku hendak melaksanakan transaksi sabu di pinggir jalan wilayah KecamatanTanjung, Lombok Utara.

’’Pada saat dilaksanakan penangkapan, pelaku RRP dan dua temannya membuang barang bukti ke sungai namun berhasil ditemukan. Pelaku juga berupaya melarikan diri,” jelasnya.

Baca Juga: Kejari Bima resmi kasasi vonis bebas mantan Kabid Dikdas Dikbudpora Bima

Dalam interogasi singkat di lapangan, petugas mendapat informasi jika barang haram diperoleh dari seorang di Desa Pemenang. Tim lalu bergerak ke rumah pelaku berinisial SA. Namun saat dilaksanakan penggerebekan, SA dan temannya melarikan diri. ”Pelaku kabur dengan cara melompat pagar samping rumahnya,” ujarnya.

Selanjutnya tiga orang bersama barang bukti diamankan ke Polda NTB untuk dilakukan pengembangan. (rif)

Exit mobile version