Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Tiga Pengedar Sabu Diringkus di Dompu, Polisi Sita 15,68 Gram Barang Bukti

×

Tiga Pengedar Sabu Diringkus di Dompu, Polisi Sita 15,68 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Tiga pria masing-masing berinisial S (38), P (27), dan M (27) saat diamankan polisi.

Dompu, katada.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu menggulung tiga terduga pelaku penyalahgunaan sekaligus pengedar sabu dalam penggerebekan di Dusun Beranti, Desa Nangamiro, Kecamatan Pekat, Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 01.30 WITA.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan sejak Rabu malam (13/8) sekitar pukul 20.30 WITA, yang kemudian berujung pada penggerebekan.

Example 300x600

“Hasilnya, tiga pria masing-masing berinisial S (38), P (27), dan M (27) berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu, lengkap dengan perlengkapan pendukungnya,” ujar Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8).

Barang bukti yang berhasil disita antara lain puluhan poket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, beberapa alat isap atau bong, klip plastik kosong, uang tunai sebesar Rp1.231.000, dan empat unit ponsel berbagai merek.

Total bruto sabu yang diamankan mencapai 15,68 gram, dengan berat netto 5,38 gram. Saat ini, ketiga terduga pelaku telah dibawa ke Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tes urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti juga telah dilakukan.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Zuharis.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Partisipasi warga sangat penting dalam memutus mata rantai narkotika. Kami harap kerja sama ini bisa terus terjalin demi menjaga generasi muda,” tutupnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *