Lombok Barat, katada.id – Tiga perangkat Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan sporadik.
Ketiganya adalah penjabat Kepala Desa Kuranji inisial Z, Sekdes inisial SD, dan bendahara desa inisial GPS. “Ada tiga orang yang kami amankan terkait dugaan pungli pengurusan sporadik,” ungkap Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Satgas Saber Pungli Lombok Barat Kompol Taufik, Jumat (31/3/2023).
Tiga perangkat desa ini tertangkap tangan di kantor Desa Kuranji, Kamis (30/3/2023). Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti uang tunai Rp5,4 juta, 4 handphone, buku sporadik, buku register surat keterangan dan surat pernyataan tahun 2022, buku register NA, serta Perdes Nomor 7 Tahun 2017 tentang pungutan desa.
Penangkapan tiga perangkat desa itu berawal dari pengurusan administrasi sporadik yang diajukan pemohon yang merupakan seorang staf notaris. Mereka memasang tarif pengurusan sporadik sebesar Rp5,4 juta dengan dalih pungutan itu merujuk pada Perdes No 7 Tahun 2017 tentang pungutan desa dengan ketentuan per arenya Rp 100 ribu.
Pemungutan tersebut bertentangan dengan Permendes No 1 Tahun 2015 pada Pasal 22, yang melarang desa melakukan pemungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat desa. “Jadi, Perdes Nomor 7 Tahun 2017 yang digunakan sebagai dalih pemungutan,” jelasnya.
Wakapolres Lombok Barat ini menjelaskan, penyusunan perdes tersebut tanpa mempertimbangkan ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam Pasal 69 ayat 4 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sehingga pungutan yang dilakukan oleh penjabat kepala desa, sekretaris desa dan kaur keuangan masuk dalam dalam kategori pungli. “Pungutan tersebut tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan Undang-undang,” katanya.
Saat ini, tiga orang perangkat desa telah diamankan bersama barang bukti dan penanganan kasus ini diserahkan ke pihak Inspektorat Kabupaten Lombok Barat selaku UPP Saber Pungli. (ain)