Mataram, katada.id – Tiga proyek Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (PUPRPP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diduga bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB menemukan ada kekurangan volume yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Tiga proyek tersebut adalah Rehab Masjid Agung Darussalam, Rehab Gedung Kantor Camat Brang Rea, Brang Ene, Poto Tano dan Seteluk; serta Pembangunan Embung Tobang.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan nomor 144A/LHP-LKPD/XIX.MTR/04/2022 tertanggal 26 April 2022, kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan senilai Rp193.825.836,34.
Dari uraian LHP BPK, Rehab Masjid Agung Darussalam dikerjakan CV. Anra Wijaya Perdana dengan nilai kontrak Rp1,390 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama rekanan pelaksana, konsultan pengawas, PPK, Pengawas dari Dinas PUPRPP, dan Inspektorat, terdapat kekurangan volume senilai Rp84.802.846,92.
Kekurangan pekerjaan itu ditemukan pada pemasangan batu sikat, bongkaran lantai altar, grouting plat altar, beton rabat pengarah air dan pek cat tembok, balok, plang (tembok lama).
Sementara, Rehab Gedung Kantor Camat Brang Rea, Brang Ene, Camat Poto Tano dan Seteluk dikerjakan CV. Karya Ikhtiar dengan nilai kontrak Rp2,7 miliar. Tetapi pengerjaan ini mengalami addendum penambahan nilai pekerjaan dari Rp2,7 miliar menjadi Rp2,840 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, BPK menemukan kekurangan volume pada 13 item pekerjaan senilai Rp21.709.555,99.
Sementara, Pembangunan Embung Tobang dikerjakan PT Sahabat Karya Sejati (SKS) dengan anggaran senilai Rp30,580 miliar. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 270 hari kalender, yaitu mulai tanggal 17 Januari 2020 sampai dengan 12 Oktober 2020, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari.
Dalam pelaksanaannya, surat perjanjian tersebut mengalami perubahan melalui tiga Contract Change Order (CCO) dan dua addendum. CCO pertama tentang Pekerjaan Tambah Kurang dengan nilai kontrak tetap; Addendum tentang perpanjangan jangka waktu penyelesaian menjadi 423 hari kalender atau masa kontrak berakhir pada tanggal 15 Maret 2021 dengan nilai kontrak tetap; CCO kedua tentang pekerjaan tambah kurang dengan nilai kontrak tetap; CCO ketiga tentang Pekerjaan Tambah Kurang dengan nilai kontrak tetap;
Kemudian Addendum Kontrak II tentang perpanjangan jangka waktu penyelesaian menjadi 473 hari kalender atau masa kontrak berakhir pada tanggal 4 Mei 2021, dengan nilai kontrak tetap. Addendum ini didukung dengan berita acara pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan tentang pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari sejak tanggal 16 Maret 2021. Dengan pengenaan denda keterlambatan terhitung sejak tanggal pemberian kesempatan.
Addendum Kontrak III tentang perubahan nilai kontrak dari Rp30,580 miliar menjadi Rp29.858.407.000, karena ada bagian pekerjaan yang tidak dikerjakan. PT SKS telah menerima pembayaran atas pekerjaan pembangunan Embung Tobang sampai dengan Desember 2021 senilai Rp29.858.407 atau sesuai dengan nilai kontrak.
Dari hasil pemeriksaan BPK, terungkap permasalahan pembangunan Embung Tobang. Yaitu timbunan rip-rap/ batu kosong terdapat kekurangan spesifikasi; Terdapat perbedaan antara rencana/ desain dengan realisasi dalam pekerjaan batu dengan mortar tipe N; Beberapa titik jalan akses menuju lokasi pekerjaan, pada kondisi cerah masih sulit untuk dilalui kendaraan biasa, karena terdapat lapisan tanah lunak dan berlumpur, serta genangan air dan badan sungai.
Pelaksanaan pekerjaan yang belum diselesaikan oleh penyedia menimbulkan potensi denda yang akan dikenakan atas keterlambatan tersebut. Nilai perhitungan denda diperhitungkan atas seluruh nilai kontrak pekerjaan. Karena seluruh pekerjaan belum dapat difungsikan dengan jumlah hari, minimal selama masa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, yaitu selama 50 hari kalender. Nilai pengenaan denda diperhitungkan minimal senilai Rp1,390 miliar (Rp27.800.000.404,82 x 50 x 1/1000). PT SKS telah melakukan penyetoran atas denda keterlambatan tertanggal 23 Desember 2021 senilai Rp1,390 miliar.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa berdasarkan RAB terdapat item pekerjaan Dump Truck (DT) angkut material atau hasil galian sejauh 1 kilometer (Km) dengan volume sebesar 127.790,59 m3. Harga satuannya Rp23.928,70 per m3. Item pekerjaan tersebut bagian dari kelompok pekerjaan tubuh embung, berupa pekerjaan mengangkut hasil galian dengan menggunakan dump truk sejauh 1 Km dari area pembangunan embung.
Selanjutnya hasil galian itu dipakai kembali untuk mengerjakan tubuh embung sebanyak 87.305,53 m3. Sehingga sisa volume hasil galian yang tidak terpakai atau pada area disposal adalah sebanyak 40.485,06 m3.
Hasil pemeriksaan fisik volume hasil galian pada areal disposal 36.836,16 m3 terdapat selisih kurang volume sebanyak 3.648,90 m3 dengan nilai Rp87.313.433,43.
Inspektur Inspektorat KSB, H. Amir Sarifuddin yang dikonfirmasi tidak memberikan penjelasan terkait tindak lanjut temuan BPK atas tiga paket pekerjaan tersebut. ”Kalau gitu, coba ketemu saja, jangan lewat telepon,” kata Amir menjawab konfirmasi media ini, Rabu (30/11/2022).
Ditanya lagi soal upaya pengembalian kerugian atas rekomendasi BPK, ia menolak memberikan informasi. Ia malah meminta agar menyampaikan pertanyaan secara tertulis.
”Jadi kami tidak bisa memberi informasi, jadi harus (ada permohonan) tertulis. Karena itu menyangkut masalah hasil temuan (BPK),” cetusnya.
Kendati demikian, Amir sempat mengklaim bahwa upaya perbaikan dari temuan sudah dilakukan. ”Kalau intinya (tindak lanjut rekomendasi BPK) itu sudah. Kalau mau ditulis kan paling tidak harus lihat data dulu, biar tidak salah,” ujarnya saat ditanya pekerjaan mana saja yang sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK. (ain)