Katada

Tiga Terdakwa Kasus Kematian Desi Sudah Divonis tapi Belum Ditahan, Kajari Bima: Lagi Telusuri Keberadaan Mereka

Korban Desi Novita Irmawati asal Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima ditemukan meninggal di kamar kos temannya, Sabtu (18/12/2021) malam

Bima, katada.id – Tiga terdakwa kasus kematian Desi Novita Irmawati (28) warga Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah divonis. Namun mereka informasinya belum dilakukan penahanan. Padahal, Majelis Hakim tingkat pertama hingga kasasi memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.

Tiga terdakwa adalah Mita warga Desa Rantai Damai, Kecamatan Waleran Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan; Nurhaidah warga Kelurahan Dodu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima; dan Mazia Rizki Izzatika alias Cebi alias Sean warga Desa O’o, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa dituntut masing-masing 4 tahun penjara. Sementara, pada putusan hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, ketiganya masing-masing divonis berbeda. Terdakwa Nurhaidah 2 tahun dan 6 bulan; Mazia Rizki Izzatika alias Cebi alias Sean 2 tahun 6 bulan; dan Mita 2 tahun.

Sedangkan pada putusan banding, Hakim Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Selain itu, hakim memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka terkait Kasus Kematian Desi di Kota Bima

Atas putusan banding ini, tiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Pengiriman berkas kasasi, Juli 2023 lalu.

Pada putusan kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. ”Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bima. Menolak permohonan kasasi dari Pemohona Kasasi terdakwa Mita tersebut,” ucap Hakim Tunggal Dr Salman Luthan dalam amar putusan yang dibacakan 27 September 2023 lalu dikutip dari SIPP PN Raba Bima, Rabu (22/5).

Begitu juga dengan perkara Mazia dan Nurhaidah. Hakim menolak kasasi JPU maupun terdakwa. Pemberitahuan putusan kasasi ini telah dikirim kepada terdakwa dan JPU Kamis 16 November 2023.

Baca juga: Heboh! Wanita Diduga Culik Bayi Berusia 7 Bulan di Bima

Ketua Pengadilan Tinggi NTB Hery Supriyono menyayangkan banyaknya putusan yang belum dilaksanakan dengan maksimal. “Putusan ini mahkotanya majelis hakim,” ungkapnya kepada wartawan.

Mengenai belum dieksekusinya terpidana kasus kematian Desi, Hery menjelaskan, kewenangan eksekusi menjadi tugas pihak kejaksaan. “Saya belum tahu secara spesifik mengenai kasus tersebut, tapi jika putusan sudah inkrah, maka jaksa harusnya mengeksekusi,” ujarnya.

Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi yang dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya mencari para terpidana untuk kepentingan eksekusi. “Lagi ditelusuri keberadaan mereka,” kata kajari dihubungi katada.id, Rabu (22/5).

Sebagai informasi, korban Desi ditemukan meninggal di kamar kos temannya Sabtu (18/12/2022) malam. Jenazahnya ditemukan dalam posisi tergeletak di lantai kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Bima Kota, gadis 28 tahun itu meninggal dunia akibat mengkonsumsi obat penggugur kandungan.

Baca juga: Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Korupsi Rp 38 Miliar

(ain)

Exit mobile version