Bima, katada.id – Tiga terdakwa kasus kematian Desi Novita Irmawati asal Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) masing-masing dituntut 4 tahun penjara.
Tiga terdakwa adalah Mita, Nurhaidah dan Mazia Rizki Izzatika. Ketiganya menjalani sidang tuntutan secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Bima, Selasa (28/2/2023).
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya yang mengakibatkan matinya Desi. Mereka terbukti dalam dakwaan ketiga Pasal 348 ayat (2) KUHP.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mita berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan,” ucap JPU Andang Setyo Nugroho membacakan tuntutan terdakwa Mita dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bima, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Akui Ada Pemotongan, Dua Honorer Dinas PTPH Bima Ungkap Aliran Dana Proyek Saprodi Rp5 Miliar
JPU juga menuntut masing-masing tiga terdakwa dengan perintah tetap untuk ditahan.
Sebagai informasi, Desi ditemukan meninggal di kamar kos temannya Sabtu (18/12/2021) malam. Jenazah gadis cantik ini ditemukan dalam posisi tergeletak di lantai kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Bima Kota, gadis 28 tahun itu meninggal dunia akibat mengkonsumsi obat penggugur kandungan. Sehingga penyidik menetapkan empat orang tersangka. Yaitu Mita (28), Nurhaidah (32) dan Mazia Rizki Izzatika.
Baca juga: Dugaan Korupsi Penyertaan Modal BUMD Bima Rp90 Miliar Dilaporkan ke Kejati NTB
Sedangkan tersangka H. Muhammad Jamil masih dalam proses pemberkasaan dan belum dilimpahkan ke PN Bima. (ain)