Mataram, katada.id – Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman, kompak meminta agar 15 anggota dewan yang disebut menerima aliran uang turut diproses hukum.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (5/3/2026).
Eksepsi ketiga terdakwa dibacakan penasihat hukum Emil Siain. Dalam keberatannya, Emil menyoroti dugaan kesalahan identitas terhadap terdakwa Hamdan Kasim.
Dalam surat dakwaan, Hamdan disebut lahir pada 15 September 1980. Namun berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanggal lahir yang benar adalah 1 Juli 1983.
“Kesalahan identitas dalam hukum pidana merupakan kesalahan serius. Akibatnya dakwaan dianggap cacat hukum,” kata Emil di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Emil menilai jaksa keliru memahami perbedaan antara pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dan program direktif gubernur. Menurut dia, pokir merupakan aspirasi masyarakat yang diperjuangkan anggota dewan, sedangkan program direktif merupakan kebijakan eksekutif yang dilaksanakan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Keduanya tidak dapat disamakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, para terdakwa sebagai anggota DPRD tidak memiliki kewenangan mengendalikan program Desa Berdaya yang dianggarkan Rp 2 miliar karena program tersebut diatur melalui peraturan gubernur (Pergub) dan dijalankan OPD.
“Sebagai anggota DPRD, terdakwa tidak memiliki kewenangan mengendalikan program itu,” kata Emil.
Tim penasihat hukum juga membantah adanya pertemuan sebagaimana disebut dalam dakwaan JPU yang membahas program Desa Berdaya. Mereka menyebut pertemuan tersebut tidak pernah terjadi.
Emil turut menyoroti konstruksi perkara yang dinilai tidak lengkap karena hanya menjerat pihak yang diduga sebagai pemberi uang, sementara penerima belum jelas status hukumnya.
“Dalam hukum pidana, konteks suap harus ada unsur pemberi dan penerima. Keduanya satu rangkaian peristiwa hukum,” ujarnya.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan terdapat 15 anggota DPRD NTB yang menerima uang dengan nilai bervariasi.
Hamdan Kasim disebut memberikan uang kepada Lalu Irwansyah sebesar Rp 100 juta, Harwoto Rp 170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp 180 juta.
Terdakwa Indra Jaya Usman didakwa memberikan masing-masing Rp 200 juta kepada Muhannan Mu’min Mushonaf, L Arif Rahman Hakim, Burhanudin, Marga Harun, Humaidi, dan Yasin.
Sementara terdakwa M Nashib Ikroman didakwa memberikan total Rp 950 juta kepada enam anggota dewan lainnya, dengan rincian masing-masing Rp 150 juta kepada Wahyu Apriawan Riski, Hulaemi, TGH Muliadi, Salman, dan Ruhaiman, serta Rp 200 juta kepada Rangga Danu M Adhitama.
Tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum karena dinilai mengandung kesalahan identitas, kabur, tidak jelas, dan tidak lengkap.
“Menghentikan pemeriksaan perkara ini dan memulihkan nama baik terdakwa,” ujar Emil.
Secara terpisah, M Nashib Ikroman yang akrab disapa Acip membacakan sendiri eksepsinya. Ia mempertanyakan mengapa para penerima uang yang disebut secara terang dalam dakwaan tidak ikut diproses hukum.
“Nama-nama tersebut secara terang sebagai penerima dan dijadikan bagian dari konstruksi perkara ini. Namun dalam proses penuntutan justru hanya diarahkan kepada pihak yang diduga sebagai pemberi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diajukan 15 anggota DPRD NTB, termasuk enam orang yang disebut sebagai penerima uang. Namun, permohonan tersebut ditolak LPSK.
“Artinya mereka tidak dalam posisi yang dapat dijadikan alasan untuk dikecualikan dari proses hukum,” kata Ikroman.
Menanggapi eksepsi tersebut, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati NTB Hendarsyah Yusuf Permana menyatakan seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa tidak relevan dengan dakwaan.
“Semua yang dibahas sudah masuk dalam pokok perkara,” ujar Hendarsyah singkat.











