Katada

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Saprodi Cetak Sawah Baru Bima Rp5,1 Miliar Dilimpahkan ke Jaksa

Penyidik Polres Bima melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Saprodi Cetak Sawah Baru Kabupaten Bima kepada Penuntut Umum di Kejari Bima, Senin (12/12/2022).

Bima, katada.id – Penyidik Satuan Reskrim Polres Bima akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru tahun 2016 ke Penuntut Umum.

Tiga tersangka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Bima M. Tayeb, mantan Kepala Bidang di Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Bima Muhamad dan mantan Kepala Seksi di Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Bima, Nur Mayangsari.

Ketiganya diserahkan kepada jaksa Penuntut Umum Kejari Bima, Senin sore (12/12/2022). ”Iya, betul sudah dilimpahkan ke jaksa,” ungkap Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko melalui Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin dihubungi katada.id via telepon genggam.

Dalam pelimpahan tahap II ini, tiga tersangka ikut dihadirkan. Setiba di Kejari Bima, jaksa terlihat memeriksa satu per satu berkas perkara para tersangka. ”Pelimpahan sedang berlangsung,” ucapnya.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus Saprodi Cetak Sawah Baru. ”Iya, ini masih berlangsung pelimpahan,” jawabnya singkat dihubungi wartawan via WhatsApp.

Sejak penanganan kasus ini, tiga tersangka tidak dilakukan penahanan. Penyidik Polres Bima beralasan tiga tersangka kooperatif selama proses penyelidikan hingga dinaikan ke tahap penyidikan.

Sebagai informasi, pada 2016 Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat program cetak sawah baru periode 2015- 2016 dan bantuan Saprodi yang bersumber dari APBN. Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani. Dengan rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000.

Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani. Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp 10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua Rp 4.113.100.000. Namun, dana bantuan yang dicairkan untuk 241 kelompok tani hanya Rp 9.357.231.000.

Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 5.116.769.000 dari total bantuan Rp 14.474.000.000. (ain)

Exit mobile version