Katada

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Saprodi Cetak Sawah Baru di Bima Segera Dilimpahkan

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin. (Istimewa)

Bima, katada.id – Penyidik Satuan Reskrim Polres Bima telah merampungkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru. Saat ini, penyidik sedang menyiampikan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa Penuntut Umum.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Bima, M. Tayeb, mantan Kepala Bidang di Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Bima, Muhamad dan mantan Kepala Seksi di Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Bima, Nur Mayangsari.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin menerangkan, dalam waktu dekat akan dilimpahkan tersangka dan barang bukti. ”Untuk pelimpahannya masih dilakukan koordinasi dengan pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum),” terangnya dihubungi katada.id, Jumat (4/11/2022),

Hingga saat ini, tiga tersangka belum ditahan. Menurut penyidik, para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Sebagai informasi, pada 2016 Pemerintah Kabupaten Bima mendapat program cetak sawah baru periode 2015- 2016 dan bantuan Saprodi yang bersumber dari APBN. Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani. Dengan rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000.

Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani. Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp 10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua Rp 4.113.100.000. Namun, dana bantuan yang dicairkan untuk 241 kelompok tani hanya Rp 9.357.231.000.

Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 5.116.769.000 dari total bantuan Rp 14.474.000.000. (red)

Exit mobile version