Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang berlokasi di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya adalah pihak swasta, yaitu IA (47) dan AA (26), sedangkan satu tersangka lainnya adalah ASN Pemprov NTB, MK (39), yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Tramena pada Dinas Pariwisata NTB.
Tiga tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Senin (14/7). Ketiga ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan,” kata Kajati NTB Enen Saribanon kepada wartawan di Kejati NTB.
Menurutnya, penetapan tersangka ini didasarkan pada pemeriksaan terhadap 18 orang saksi dan tiga keterangan ahli dalam bidang pertanahan dan hukum pidana, serta hasil audit kerugian negara dari akuntan publik.
“Sehingga telah terang ditemukan adanya tindak pidana yang terjadi dalam sewa menyewa lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan,” kata Enen.
Ketika ditahan, tiga tersangka dipakaikan rompi tahanan dengan tangan borgol. Tersangka IA yang mengelola lahan 28 are dari 65 hektare lahan eks GTI di Gili Trawangan berharap ada keadilan dalam kasus ini. “Harus ada keadilan buat saya,” katanya.
Ia mengakui dirinya tidak memiliki hak atas tanah yang dikelola di area Gili Trawangan tersebut. Namun ia mengklaim rutin membayar kewajiban pajak setiap tahunnya. “Saya di sana memang tidak punya hak, tapi saya membayar kewajiban pajak setiap tahun,” lanjut IA.
“Kalau pajak beda-beda. Tergantung income yang ada di situ,” sambungnya.
Sementara, tersangka AA terlihat menundukkan kepala dan memilih untuk bungkam saat menuju mobil tahanan.
Ia memilih tidak berkomentar atau memberikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya oleh wartawan. Ia hanya terdiam sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan.
Hal yang sama juga dengan MK. Ia tidak menjawab banyak saat ditanya wartawan.
Ia hanya tersenyum dan mengatakan terima kasih. “Terima kasih. Terima kasih,” kata dia.
Saat disentil bagaimana apakah dana itu mengalir ke pejabat Pemprov NTB, ia memilih untuk bungkam.
Sebagai informasi penyidikan perkara ini sudah berjalan sejak tahun lalu berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tertanggal 10 September 2024, yang kemudian diperkuat dengan Sprindik lanjutan PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025.
Dalam kasus ini, Pemprov NTB memiliki lahan seluas 65 hektare eks area Gili Trawangan Indah (GTI). Namun sebagian lahan itu justru disewakan ke pihak ketiga tanpa melalui prosedur resmi.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa hasil sewa lahan tidak disetor ke kas daerah. Sehingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah. (*)