Tiga Tersangka Sudah Ditahan, Eks Direktur RSUD Lombok Utara Kapan? Ini Jawaban Jaksa

0
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang operasi dan ICU RSUD saat digelandang menunju mobil tahanan di Kejari Mataram, Rabu (20/4/2022). (Kejari Mataram)

Lombok Utara, katada.id – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara tahun 2019 sudah ditahan, Rabu (20/4/2022).

Tiga tersangka adalah EB, selaku PPK pada Dikes KLU; DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apro Megatama (rekanan); dan DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas).

Ketiga ditahan selama 20 hari ke depan. Kini, mereka telah dititipkan ke Rutan Polda NTB sebagai tahanan jaksa dari Kejari Mataram.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Korupsi ICU RSUD Lombok Utara Ditahan

Kajari Mataram, Ivan Jaka M.W menerangkan, penyidik Kejati NTB telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara korupsi pembangunan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara. ’’Tiga tersangka sudah ditahan,’’ terangnya dalam siaran persnya.

Tersangka yang hadir dalam pelimpahan hanya tiga orang. Sedangkan tersangka SH, selaku mantan Direktur RSUD Lombok Utara tidak hadir.

’’Dia (SH) tidak datang. Kami minta segera dilaksanakan tahap dua untuk tersangka SH,’’ terang Kasi Pidsus Kejari Mataram, I Wayan Suryawan.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Wabup Lombok Utara Beralasan Sakit

Kemungkinan SH akan ditahan saat tahap dua, Wayan belum bisa memastikan. ’’Nantilah itu,’’ tandasnya.

Penasihat hukum SH, Herman Sorenggana menerangkan, kliennya belum bisa hadir karena masih sibuk menjalankan tugas di Pulau Sumbawa. ”Beliau sekarang ketua Satgas Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di Sumbawa, makanya sibuk di sana, dan belum bisa hadir pemeriksaan hari ini,” katanya.

Karena alasan itu, ia yang mewakili kliennya hadir ke hadapan jaksa.  ”Saya sampaikan surat permohonan penundaan tahap dua dengan alasan itu,” katanya.

Baca Juga: Jaksa Layangkan Panggilan Kedua, Wabup Lombok Utara Janji Bakal Hadir

Sebagai pengingat, pembangunan ruang operasi dan ICU RSUD dianggarkan Rp6,7 miliar dari APBD tahun 2019. Rekanan proyek tersebut, PT Apro Megatama dengan nilai penawaran Rp6,4 miliar. Tetapi pengerjaan proyek ruang ICU molor, sehingga rekanan didenda.

Dari hasil pemeriksaan fisik progres pembangunan dari tim ahli Dinas PUPR NTB, ditemukan selisih kekurangan volume. sehingga ada kelebihan menyebabkan kerugian negara dalam pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU sebesar Rp1.557.270.100.74. (aw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here