Kota Bima, katada.id – Tim Opsnal Brimob NTB berhasil meringkus pelaku pencurian HP dan penadah berinisial PS (25) dan FR (31). Warga Dusun Kawinda, Desa Sangga, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima itu ditangkap, Sabtu (6/3).
Awalnya, Tim diperintahkan Kasi Intel Satbrimobda NTB AKP IGB. Eka Prasetia melakukan penyelidikan terhadap kasus curat, curas, dan curanmor di wilayah hukum Polres Bima dan Kota Bima. Salah satunya kasus pencurian HP di Desa Sangga.
Dari hasil penyelidikan, Tim yang dipimpin Bripka Ardi Baron Bayuseno mendapatkan petunjuk jika pelakunya adalah PS. Anggota berangkat ke Lambu dan berhasil menangkap PS di rumahnya di Desa Sangga.
Dari keterangan PS, ia beraksi bersama temannya HZ. Sementara HP korban diberikan kepada FR alias Holic untuk dijual.
Lalu Tim melakukan pengembangan, dari hasil keterangan pelaku PS tim berhasil meringkus FR yang sedang duduk di rumah temannya.
Kemudian PS dan FR dibawa ke Mako Kompi 3 Batalyon C pelopor dan menginterogasinya. Dari hasil keterangan FR, barang hasil curas dijual ke warga Desa Rai Oi Kecamatan Sape dengan harga Rp850.000.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin menjelaskan membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pelaku PS dan FR telah diamankan di Polsek Lambu. ’’Tim Brimob Polda NTB telah menyerahkan penanganan ke Polsek Lambu. Saat ini dua pelaku sedang diproses,’’ katanya. (izl)