Katada

Tim Gabungan Amankan 22 Kubik Kayu Ilegal Tak Bertuan di Hutan Sumbawa

Kayu Ilegal

Tim gabungan mengamankan kayu ilegal di hutan Sumbawa.

Sumbawa, katada.id – Tim gabungan dari anggota Koramil 1607-03/Ropang, KPH Ropang dan anggota Polsek Ropang berhasil mengamankan 260 batang kayu ilegal tak bertuan. Kayu ilegal itu ditemukan di kawasan hutan tutupan Patihong Desa Ranan, Kecamatan Ropang, Sumbawa, Kamis (19/3).

Operasi gabungan yang dipimpin Kasi Pengaman KPH Ropang Adnan sebagai langkah konkret pengamanan hutan di wilayah Sumbawa. Dandim 1607/Sumbawa Letnan Kolonel Inf Samsul Huda membenarkan tim gabungan mengamankan ratusan batang kayu ilegal yang diduga hasil pembalakan liar.

“Kegiatan ini memang terus dilakukan untuk meminimalisasi pembalakan liar yang dilakukan oknum yang hanya mementingkan diri sendiri,” kata Dandim.

Baca juga: TNI, Polri dan KPH Batu Lante Amankan Lima Kubik Kayu Tak Bertuan di Hutan Semamung

Seperti diketahui, sambungnya, tim gabungan berhasil mengamankan ratusan kayu dan diperkirakan sekitar 22 kubik yang siap diangkut dan digunakan sebagai bahan bangunan. “Kalau begini terus, bagaimana hutan tidak rusak, dan bahkan menimbulkan kekeringan di musim panas dan longsor atau banjir pada musim hujan,” keluhnya.

Mantan Danyonif Raidersus 744/SYB tersebut meminta kepada KPH selaku penanggung jawab terdepan dalam pengawasan hutan untuk terus melakukan upaya-upaya konkret seperti patroli maupun operasi hutan dengan melibatkan instansi terkait sehingga dapat menjamin kelestarian dan keselamatan hutan.

Selain itu, Dandim juga berharap dan mengimbau masyarakat terutama oknum pelaku ilegal loging untuk menghentikan tindakannya merusak hutan karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar hutan dan bahkan merugikan masyarakat luas.

Sementara, barang bukti langsung dimusnahkan ditempat dengan dicacah dan dipotong-potong. Mengingat jumlahnya yang banyak dan kondisi medan yang sulit dan tidak memungkinkan untuk diangkut. (rif)

Exit mobile version