Katada.id, Mataram – Pemeriksaan saksi terkait kasus jagung tahun 2017 terus berlanjut. Salah satu yang diperiksa yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kota Bima, Rini Indriati.
Perempuan yang saat ini menjabat Asisten perekonomian dan pembangunan Pemkot Bima diperiksa oleh tim Kejagung RI hingga sore hari. Ia diperiksa di Kejati NTB bersama seorang Kabid di Dinas Pertanian Kota Bima, yang saat itu mengetahui soal penyaluran bibit jagung.
Rini usai pemeriksaan mengaku sudah menerangkan semua proses penyaluran bibit jagung kepada penyidik Kejagung. Di Kota Bima, kata dia, tidak ada penolakan. Semua petani menerimanya bibit yang dibagikan saat itu.
“Kami dapat bibit Bisi 18 dan Pioner. Jadi tidak ada penolakan. Petani terima semua,” jelasnya.
Wanita berkacamata ini menerangkan, pada tahun 2017 Kota Bima mendapat bantuan bibit jagung 60 ton. Bibit itu diperuntukan bagi 4000 hektar lahan.
“Bibit yang dibagikan sesuai dengan usulan petani dan hasil panen sudah sesuai target,” tambahnya.
Sebagai pengingat, di NTB Kejagung sedang mengusut kasus pengadaan bibit jagung 2017. Anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan bibit tersebut Rp 170 miliar. Namun diduga bibit yang disebar ke petani tidak berkualitas. Bahkan BPSP NTB menemukan 198 ton bibit yang diduga oplosan atau palsu. (rif)