Katada

Tim Pokja LPBJ Kompak Sudutkan Eks Wali Kota Bima, Akui Ada Perintah Atur Pemenang Proyek

Mataram, katada.id – Tim Kelompok Kerja (Pokja) Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Pemkot Bima dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan korupsi terdakwa Muhammad Lutfi, mantan Wali Kota Bima.

Dalam keterangannya, empat orang tim Pokja kompak mengungkap ada arahan dari Kabag LPBJ Agus Salim (2021-sekarang) dan Iskandar Zulkarnain (2019-2021) untuk mengatur pemenang proyek tahun 2018-2022.

Menurut mereka, perintah tersebut berasal dari terdakwa Muhammad Lutfi dan istrinya Eliya Alwaini. Seperti keterangan yang disampaikan anggota Pokja LPBJ Pemkot Bima Ihsan saat menjadi saksi dalam persidangan Lutfi di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (4/3).

Ia mengawali kesaksiannya dengan mengungkapkan pembatalan pemenang lelang paket fingerprint tahun 2021 pada Dinas Diskominfotik Kota Bima. ”Alasan pembatalan pemenang proyek tersebut karena bukan atensi. Sehingga saya keluarkan surat rekomendasi pembatalan atas perintah sekda (Mukhtar),” ujarnya.

Intervensi yang sama juga terjadi pada proyek Rehab Kantor Camat Rasanae Timur. Saat proses tender, proyek dengan nilai Rp1,5 miliar tersebut dimenangkan CV Yakuza. Namun Kabag LPBJ Agus Salim menghendaki pemenangnya adalah CV Bone Jaya.

”Saya diminta evaluasi oleh kabag dengan memperpanjang evaluasi penawaran. Karena Pak Agus Salim ingin CV Bone Jaya yang kerjakan,” ujarnya.

Begitu juga dengan paket Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan-Jasa Studi dan Bantuan Teknik. Dalam proses lelang, proyek tersebut dimenangkan oleh CV Adi Cipta. Tetapi Agus Salim meminta agar CV Deka Alkadjaya memenangkan tender tersebut.

“Saya bilang perusahaan yang kalah ajukan sanggah. Karena takut ribut sehingga dibatalkan. Hingga saat ini proyek tersebut belum terlaksana,” ujarnya.

Arahan yang sama juga terjadi pada paket Gedung Rapat Aula Balai Penyuluhan KB Asakot, Rehab Drainase Perumahan Kadole, Pembangunan Masjid Al Muwahidin, dan proyek lainnya . ”Ada intervensi sama seperti pengerjaan lain,” ungkapnya.

Ia menegaskan, hampir seluruh lelang proyek di Pemkot Bima berdasarkan arahan Kabag LPBJ Agus Salim (2021-sekarang) dan Iskandar Zulkarnain (2019-2021). “Ada perintah atasan kami Pak Kabag, yang saya pahami dan pokja merupakan perintah dari Lutfi dan istrinya Ellya,” sebutnya.

Lebih lanjut, Ihsan mengungkapkan bahwa proyek tersebut dikerjakan Muhammad Makdis dengan cara meminjam perusahaan lain. ”Saya dapat info pinjam bendera dari cerita kontraktor lain. Saya tahu Makdis sebagai adik ipar Wali Kota Bima,” ujar Ihsan sembari menyebutkan sejumlah perusahaan yang digunakan Makdis untuk mengerjakan proyek di Pemkot Bima.

Ihsan juga mengaku pernah menerima uang dalam proses pengadaan. Pemenang proyek memberikan uang dengan cara menitipkan lewat orang lain. Saat itu, tim Pokja menerima uang Rp10 juta.

”Saya diberikan printer karena tidak ada printer di kantor. Saya terima uang Rp1,5 juta. Saya belum kembalikan dan saya tidak tahu rekeningnya,” ungkapnya.

Tim Pokja LPBJ lainnya Raden Heru Alfaragus mengungkapkan ada pengondisian pemenang proyek di Pemkot Bima. Ia mencontohkan pembangunan Jembatan Gantung Paruga tahun 2018. Proyek tersebut dua kali tender karena bukan perusahaan jagonya Kabag LPBJ saat itu Syarifuddin. Kala itu, ia diarahkan untuk memenangkan CV Nurta Karya. Namun pada tender pertama dimenangkan CV Puja Buana Indah. ”Sehingga dilelang ulang. Kami disuruh perbaiki kesalahan pada lelang sebelumnya,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan juga bahwa proyek pembangunan Dam Kodo dibatalkan. Karena perusahaan yang memenangkan proyek tersebut tidak sesuai arahan. ”Hampir semua pengadaan ada arahan. Semua arahan dari Kabag yang kami yakini dari perintah terdakwa,” katanya.

”Pak Kabag Agus Salim pernah menyampaikan kepada saya bahwa arahan untuk memenangkan perusahaan tersebut berasal dari Wali Kota (Lutfi),” sambungnya.

Raden mengakui adanya pengkondisian sejumlah proyek di lingkup Pemkot Bima yang dikondisikan pemenangnya sejak tahun 2018-2019 dan 2022. “Saat saya menjadi anggota Pokja ada beberapa proyek pekerjaan yang mendapat intervensi untuk dimenangkan yang langsung diarahkan oleh Kabag PBJ Syarifuddin, Agus Salim dan Iskandar Zulkarnain,” terangnya lagi.

Raden yang menjabat sebagai anggota Pokja PBJ tahun 2018-2019 dan 2022 tersebut mendapat arahan dari Kabag LPBJ setelah melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang melakukan penawaran. Jika sudah sesuai pemenangnya  langsung dilanjutkan. Namun jika tidak sesuai arahan akan dilakukan evaluasi ulang.

“Evaluasi ulang dilakukan untuk mencari kesalahan, bisa juga untuk pembatalan pemenang termasuk mengkondisikan perusahaan yang harus dimenangkan,” ucapnya.

Dia turut membenarkan adanya 16 paket pekerjaan yang dipinjam bendera baik oleh Makdis. Hal itupun berlanjut hingga  tahun 2022 yang dipinjam bendera oleh Makdis untuk mengerjakan sejumlah proyek pekerjaan. “Jadi, paket pekerjaan yang dipinjam bendera itu dikerjakan oleh Muhammad Maqdis,” jelasnya.

Mahdi yang juga tim Pokja LPBJ mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, hampir semua lelang telah diatur dan ada arahan dari Iskandar Zulkarnain dan Agus Salim. ”Arahan dari Agus Salim merupakan perintah dari pimpinan dari atasan. Atasan yang saya pahami Wali Kota dan istrinya Eliya,” katanya.

Jaksa KPK juga menghadirkan tim pokja LPBJ Pemkot Bima Salahudin. Saksi tersebut memberikan kesaksian serupa bahwa ada arahan dari atasan yang bersumber dari terdakwa Lutfi dan Eliya. (ain)

Exit mobile version