Katada

Tim Puma tangkap duo jambret yang beraksi di Jatisela Lombok

Pelaku IS diamankan di Polresta Mataram.

Mataram, katada.id – Tim Puma Polresta Mataram menangkap dua orang pelaku jambret. Keduanya masing-masing berinisial NS (17) dan IS (21) warga Sesela Lendang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Keduanya digelandang ke kantor polisi karena mencuri handphone atau telepon seluler di Dusun Johar Pelita, Desa Jatisela, Lombok Barat.

“Kedua pelaku jambret handphone ini kita tangkap hari Senin 8 Juni sekitar pukul 16.00 wita,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa (9/6).

Modus pelaku tidak jauh berbeda dengan jambret lainnya. Pelaku menunggu korban lengah. Pada saat itu, anak korban sedang bermain menggunakan handphone miliknya. Lantas kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor berhenti dan masuk ke rumah korban.

Tanpa perlu waktu lama, keduanya merampas handphone yang digunakan anak korban. ‘’Modusnya seperti itu. HPnya dirampas saat dipegang anak korban,’’ bebernya.

Korban lalu membuat laporan kepolisian. Petugas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan bukti lainnya petugas berhasil mengetahui identitas pelaku. Keduanya langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolresta Mataram tanpa perlawanan. ‘’Kita proses lebih lanjut,’’ tuturnya.

Dari hasil introgasi singkat, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Handphone curian sudah dijual diseseorang di daerah Sesela, Gunungsari. Handphone dijual seharga Rp 850 ribu. Keduanya lantas membagi rata hasil penjualan handphone. ‘’Dibagi rata sama-sama Rp 425 ribu. Uangnya sudah habis digunakan untuk belanja. Dipakai minum-minum tuak juga uangnya,’’ kata Kadek.

Terungkap dari hasil introgasi. Walaupun masih di bawah umur, NS bukan pelaku sembarangan. Dia tercatat sebagai residivis jambret empat kali. Diantaranya juga tertangkap mencuri tabung gas dan lainnya. ‘’Dia itu residivis empat kali. Baru keluar tanggal 17 November 2019 dari Lapas,’’ tegas Kadek.

Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (one)

Exit mobile version