Katada

Tim Tabur dan TNI Tangkap Buronan Terpidana Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah di Lombok Tengah

Tim Tabur Kejari Loteng bersama aparat TNI berhasil menangkap terpidana pemalsuan surat, Uci Sanusi.

Lombok Tengah, Katada.id – Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejari Lombok Tengah (Loteng) bersama aparat TNI berhasil menangkap terpidana pemalsuan surat, Uci Sanusi. Ia dibekuk di Dusun Rangkap, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Loteng sekitar pukul 00.22 Wita, Rabu (4/3).

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, penangkapan terpidana ini sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung R.I No. 999 K/Pid/2018 tanggal 19 Nopember 2018.

Selain itu, penangkapan juga berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-930/N.2.11/Ep.3/08/2019 tanggal 7 Agustus 2019 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

“Ada dua terpidana dalam perkara pemalsuan surat jual beli tanah. Keduanya dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan,” kata Dedi.

Selain Uci, terpidana lain Satria Alias Amaq Juki terlebih dahulu menyerahkan diri pada  19 Desember 2019 lalu untuk menjalani hukumannya. (rif)

Exit mobile version