Lombok Utara, katada.id – Seorang penjaga sekolah dasar di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial LDS alias Dedi (43) dikerangkeng. Warga Ampenan, Kota Mataram ini ketahuan terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Lombok Utara, akhir pekan lalu. Ia menyembunyikan sabu dalam buku di sebuah perpustakaan sekolah di Kota Mataram. “Modus simpan Sabu dalam buku, saya tiru dari film,” kata Dedi saat dihadirkan saat jumpa pers, Kamis (29/9/2022).
Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Ketut Artana menerangkan, LDS ditangkap berkat pengembangan dari pengakuan LI alias Ari yang ditangkap di wilayah Dusun Klui, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Saat penangkap, anggota mengamankan sabu seberat 0,38 gram dari Ari. “LI mengaku mendapat sabu dari inisial DD yang bertugas sebagai penjaga sekolah,” terang Artana.
Berangkat dari keterangan Ari, anggota menggerebek Dedi yang saat itu sedang berada di sekolah. Di situ, anggota berhasil menangkap Dedi, lalu dilanjutkan dengan menggeledah perpustakaan sekolah.
’’Sabu tujuh poket disembunyikan dalam sebuah buku yang dimodifikasi sedemikian rupa. Total berat sabu 39,36 gram,’’ ujarnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp4,9 juta bersama alat hisap dan tiga buah timbangan digital berhasil disita. ’’Sekarang dua pelaku sudah ditahan di polres,’’ tandasnya.
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (red)