Bima, katada.id – Kodim 1608/Bima menangkap bandar dan pengedar narkotika jenis sabu di Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima sekitar pukul 00.20 Wita, Jumat (20/12).
Empat terduga pelaku yakni M (44 ) warga Rabadompu Barat, NPS (26 ) warga Kelurahan Kodo, Kecamatan Rasanae Timur, MS (27) warga Rabadompu Barat, dan U (16) warga Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda. Nama terakhir merupakan seorang pelajar salah Madrasah Aliyah di Kota Bima.
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan 22 paket sabu-sabu siap edar, uang tunai Rp 216.000, satu unit ATM, lima ponsel Android, tujuh pisau cutter, dua korek api, tiga alat hisap sabu, serta senjata tajam berupa satu golok, dan satu cirulit.
“Empat orang pelaku diamankan ke Makodim 1608/Bima. Terdiri dari tiga orang laki-laki dan seorang perempuan inisial NPS,” jelas Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto.
Pengungkapan bandar dan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, Dandim mengumpulkan 10 anggotanya untuk melaksanakan operasi tangkap tangan.
Kemudian, anggota turun menyelidiki keterlibatan beberapa masyarakat yang dicurigai dalam peredaran sabu di wilayah Bima.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Dandim memimpin penangkapan empat terduga pelaku dan menggeledah lokasi sekitar.
Empat terduga pelaku kemudian dibawa ke Kodim untuk dimintai keterangan, yang selanjutnya akan diserahkan ke Polres Bima Kota. “Diharapkan kepada seluruh jajarannya agar memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima,” tegasnya. (rl)











