Jakarta, katada.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula.
Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Hakim menyatakan, Tom melanggar hukum dalam pengurusan impor gula. Kebijakan yang diambilnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, Tom tidak dibebani uang pengganti. Hakim menyebut, Tom tidak mendapat keuntungan pribadi dari impor gula tersebut.
Majelis hakim sepakat dengan jaksa soal adanya kerugian negara. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar. Tom disebut berperan menyebabkan kerugian sebesar Rp515 miliar.
Dalam pertimbangan, hakim menolak kesaksian mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. Keterangan Rini dibacakan jaksa. Namun, hakim menilai alasannya absen karena urusan keluarga di Jawa tidak sah.
Hakim menilai ada hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan: Tom dinilai mengedepankan ekonomi kapitalis, bukan Pancasila, saat menjabat sebagai menteri.
Hal yang meringankan: Tom belum pernah dihukum. Ia bersikap kooperatif dan sopan selama sidang. Ia juga tidak mengambil keuntungan pribadi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut Tom telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515.408.740.970,36.
Meski divonis bersalah, Tom tetap bersikukuh merasa tidak bersalah.
Ia menyebut, kebijakan impor gula itu adalah arahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia juga mengaku prosedurnya sesuai aturan dan melibatkan banyak kementerian. (*)













