Katada

Transaksi Narkoba di Tengah Wabah Corona, 3 Pelajar dan Tukang Ojek di Kota Bima Ditangkap

Anggota Satresnarkoba Polres Bima Kota saat geledah lokasi penangkapan.

Kota Bima, katada.id – Polres Bima Kota menangkap tiga orang pelajar dan seorang tukang ojek di Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Mereka tertangkap tangan sedang transaksi narkoba jenis sabu dan ganja sekitar pukul17.30 Wita, Jumat (17/4).

Tiga orang pelajar masing-masing berinisial AP (16) warga Rabadompu, VL (15) dan MDS (16) dari Kelurahan Pane, serta tukang ojek berinisial FA (41) warga Kelurahan Nae.

Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti diantaranya sabu seberat 1,07 gram, 5 bungkus ganja dengan total seberat 17,29 gram, timbangan digital, bong, pipet, tabung kaca, 7 HP dan uang tunai Rp. 1.715.000.

Para pelaku menjalani bisnis haram di saat orang sibuk mencegah virus corona. Sebagaimana diketahui, Kota Bima saat ini sedang dilanda virus corona dan satu orang dinyatakan positif.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ramli menjelaskan, pihaknya mendapat informasi jika ada transaksi narkotika di Kelurahan Pane. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi untuk menyelidikinya dan ditemukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.

’’Kami melakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah. Saat tim masuk ke dalam rumah, ada 5 orang di dalam kamar,’’ jelasnya.

Mengingat kondisi kamar rumah sangat sempit, satu orang melarikan diri. Selanjutnya mengamankan 4 orang. ’’Dalam penggeledahan kami temukan narkotika jenis sabu dan ganja dan barang bukti lain. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bima Kota,’’ tandasnya. (one)

Exit mobile version