Katada

Tuding Gubernur NTB Sembunyikan Dana PEN Rp2 Triliun, Ketua KSU Rinjani Ditetapkan Tersangka

Mataram, katada.id – Polda NTB menetapkan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, Sri Sudarjo sebagai tersangka. Ia tersandung kasus penyebaran informasi hoaks sehingga menimbulkan kegaduhan.

Tersangka Sri Sudarjo menuding Gubernur NTH, Dr. Zulkieflimansyah menyembunyikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp2 triliun

“Status ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo awalnya sebagai terlapor pada tanggal 14 Februari 2022 kemarin, dinaikkan menjadi tersangka, akibat unggahan videonya yang berjudul Konferensi Pers KSU Rinjani tanggapan terkait laporan Gubernur NTB ke Polda NTB,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dalam siaran persnya, Rabu (16/2/2022).

Penetapan tersangka ini setelah Ditreskrimsus Polda NTB melakukan gelar perkara Senin 14 Februari 2022. Dari hasil gelar perkara diputuskan status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka.

“Dalam konten youtube tersebut secara garis besar berisi tentang Pemerintah menyembunyikan dana PEN dan menggagalkan program pemerintah tentang dana 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp100 juta,” terangnya.

Artanto mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa program pemerintah tentang dana 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp100 juta tidak ada. Baik di pemerintahan daerah atau pemerintah pusat.

Hal tersebut dibuktikan dengan data-data terkait program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Adanya konten video youtube tersebut anggota KSU Rinjani beranggapan bahwa dana PEN itu benar-benar ada, sehingga terjadi kegaduhan dalam anggota,” ungkapnya.

Akibatnya, sejumlah anggota KSU Rinjani melakukan demontrasi ke Pemerintahan Provinsi NTB menuntut agar dana PEN segera diberikan dicairkan. Sehingga menimbulkan kegaduhan di media sosial.

“Sejauh ini, sudah 13 saksi yang dihadirkan Ditreskrimsus Polda NTB, dan tiga lainnya saksi ahli bidang bahasa dan ITE,” terangnya.

Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berisi bahwa apabila menimbulkan kegaduhan dimasyarakat maka terpenuhi pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1/1946 tentang peraturan hukum pidana. (red)

Exit mobile version