Katada

Tujuh Hakim di NTB Diduga Langgar Kode Etik

Ilustrasi. (net/google)

Mataram, Katada.id – Komisi Yudisial (KY) NTB menerima laporan sejumlah hakim yang diduga melanggar kode etik. Ada tujuh hakim yang dilaporkan. Empat orang bertugas di Pulau Lombok dan tiga hakim di Pulau Sumbawa.

Koordinator Penghubung KY NTB, Ridho Ardian Pratama menegaskan, laporan tersebut masih dalam proses. Tujuh orang hakim itu sedang diajukan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA).

’’Dugaannya mereka melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Saat ini kami masih tunggu sanggahan dari MA,” katanya, beberapa hari lalu.

Mengenai pelanggaran hakim itu, Ridho hanya memberikan gambaran umum saja. Ia tak membeberkan secara detail pelanggaran hakim-hakim tersebut.

’’Diduga melanggar kode etik. Contohnya, kasus asusial, bertemu dengan para pihak yang berperkara, menjanjikan sesuatu dan menerima sesuatu,” terang Ridho.

Ia menambahkan, sebenarnya ada 25 laporan yang masuk ke KY NTB. Pihaknya hanya memproses beberapa laporan saja. ’’Sebagian laporan diteruskan ke Badan Pengawas MA,” ungkapnya. (rif)

Exit mobile version