Lombok Utara, katada.id – Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Utara (Pemda KLU) siap membatalkan SK Mutasi 103 pejabat yang dimutasi pada Jumat (22/3) lalu, jika Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatalan.
“Kami daerah siap membatalkan itu (mutasi ) jika ada perintah Kemendagri, karena mereka adalah induk kita, makanya ini sedang berproses,” kata Sekda KLU, Anding Duwi Cahyadi di ruangannya, Selasa (2/4).
Menurut Anding, persoalan mutasi ini hanya pada persoalan multi tafsir. Sebab pihaknya menafsirkan pada Jum’at (22/3) itu merupakan batas terakhir melakukan mutasi. Ternyata setelah keluarnya SE Kemendagri, nomor 100.2.1.3/1575/SJ pada Jum’at (29/3), perihal “Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian”. Menafsirkan bahwa batas terakhir mutasi jatuh pada Kamis (21/3).
Untuk itu, kondisi ini siapapun tidak bisa dipersalahkan. Sebab tidak hanya di KLU yang melakukan mutasi. Ada Puluhan Kabupaten/Kota se Indonesia melakukan hal serupa. Bahkan juga ada daerah yang membatalkan kembali keputusan mutasi. Sedangkan KLU belum bisa mengambil keputusan, karena harus berkoordinasi dulu dengan Kemendagri.
“Seharusnya Kemendagri membuat surat edaran itu sebelum Jumat 22 Maret itu, Ini suratnya keluar pada Jumat 29 Maret, sehingga kondisi seperti ini, banyak daerah melakukannya (mutasi),” jelasnya.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya dalam posisi menunggu keputusan baru dari Kemendagri, agar bisa mengambil sikap. Untuk mempercepat proses ini, pihaknya sudah memerintahkan Kepala BKD PSDM KLU, Tri Darma Sudiana untuk langsung berkonsultasi ke Kemendagri. Dalam persolan inipun pihaknya tidak mempersalahkan siapapun, baik Kemendagri maupun daerah itu sendiri. Sebab ini hanya persoalan multi tafsir
“Karena ini terjadi di puluhan Kabupaten/Kota se Indonesia, melihat kondisi seperti ini, tentunya Kemendagri akan membuat SE selanjutnya terhadap Bupati dan Wakil Bupati yang sudah melakukan mutasi itu” ujarnya .
“Misalkan di SE Kemendagri selanjutnya mengatakan bahwa mutasi yang dilakukan itu harus dibatalkan, maka akan kami batalkan,” sambungnya.
Namun selama SE resmi dari Kemendagri belum keluar, maka mutasi yang sudah dilakukan itu tetap berlaku. Sebab dalam hal ini, Kemendagri merupakan induk daerah dalam mengambil keputusan. Untuk itu sekarang ini semuanya sedang berproses, sama halnya di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng ) juga melakukan hal yang sama (mutasi).
Ia menceritakan, pasca ributnya persoalan mutasi ini, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi via telepon dengan Sekda Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya. Pada hari ini, Sekda Loteng langsung ke Kemendagri, dan sudah diterima langsung oleh bidang yang menangani persoalan ini di Kemendagri. Bahkan apapun hasilnya yang Loteng, itu juga bisa menjadi acuan Pemda KLU untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Makanya saya minta ke Kepala BKD untuk melakukan konsultasi cepat. Karena saya juga dengar akibat persoalan ini, Kemendagri sedang melakukan Rakor, apa hasilnya nanti kita tunggu dia,” katanya.
Di NTB diakuinya hanya Kabupaten Dompu yang sudah membatalkan kembali mutasi yang sudah dilakukan. Menurutnya, pembatalan itupun bisa saja dilakukan lantaran ada kepentingan pencalonan Kepala daerahnya. Sementara Bupati Lombok Utara, H Djohan Sjamsu tidak ada kepentingan lagi. Untuk itu mutasi yang dilakukan murni bukan motif kepentingan politik, melainkan kebutuhan karena banyak terjadi kekosongan.
“Intinya kalau dibatalkan oleh Kemendagri, maka jelas yang dimutasi kemarin kita kembali ke tempat semula,” katanya.
Dia menegaskan, mutasi yang dilakukan itu dasarnya jelas. Sebab mutasi itu dilakukan sesuai SK Bupati, dan itu resmi tidak bodong. SK mutasi inipun bisa dibatalkan jika ada keputusan lembaga yang lebih tinggi maupun keputusan pengadilan. Karena ini belum ada, sehingga hasil mutasi beberapa waktu lalu itu tetap jalan sampai ada petunjuk resmi dari Kemendagri.
“Makanya kita mencari jalan yang indah, kita sedang berproses sekarang ini. Intinya dalam hal ini kami taat asas, apapun perintah Kemendagri kita lakukan,” pungkasnya. (ham)