Mataram, katada.id – Uang korupsi SPJ fiktif 2017-2020 di Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu mengalir ke mantan Bupati Dompu, Bambang M. Yasin. Fakta ini diungkap mantan bendahara pengeluaran Dishub Dompu yang kini duduk sebagai terdakwa Musmulyadin dalam persidangan, beberapa hari lalu.
“Ada penyerahan uang senilai Rp 20 juta ke pendopo Bupati H. Bambang dan ke ajudannya sebesar Rp 5 juta hasil korupsi SPJ fiktif atas perintah (mantan) kepala dinas (Syafruddin),” ungkapnya saat persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.
Bendahara Pengeluaran Dishub Dompu periode 2017-2020 membeberkan pula adanya permintaan uang Rp 5 juta untuk menghadiri resepsi pernikahan ke anak mantan Bupati Dompu ke Sumbawa Barat. Padahal, uang itu seharusnya tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dishub. “Saya akali dengan memotong sejumlah anggaran belanja di Dinas atas persetujuan Syafruddin,” akunya.
Uang dari hasil SPJ Fiktif digunakan juga untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para staf di Dishub Dompu sejak tahun 2017. Sementara, pembayaran THR tidak ada tertera dalam DPA. Namun atas perintah kepala dinas, Musmulyadin hanya mengiyakan untuk mencairkan uang THR.
“Dengan anggaran mencapai Rp 80 juta setiap tahunnya. Padahal anggarannya tidak tersedia di DPA,” terangnya.
Ia mengaku, ada juga permintaan uang Rp 10 juta untuk membeli cincin dan pakaian seragam saat salah satu staf Dishub menikah. “Jadi, bapak jangan bohong tidak tahu ada SPJ yang fiktif, padahal bapak tahu semuanya terkait hal tersebut,” kata Musmulyadin saat menyanggah keterangan mantan bos Syafruddin dalam persidangan.
Belum lagi adanya permintaan uang kepala dinas dengan jumlah yang bervariasi. Mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Termasuk juga permintaan uang untuk membeli sepeda kepala dinas.
Baca juga: Kabar Gembira untuk Petani, Harga Jagung di Dompu Masih Tinggi
Musmulyadin mengaku tidak bisa menolak perintah atasannya tersebut. Karenanya, ia tetap mencarikan anggaran meskipun tidak tercantum dalam DPA.
Syafruddin membantah keterangan Musmulyadin. Ia mengaku tidak pernah memerintahkan bawahannya membuat SPJ fiktif. Bahkan ia mengaku tidak mengetahui adanya SPJ fiktif sebelum diperiksa penyidik Kejari Dompu. “Kalau untuk perintah untuk membuat SPJ fiktif tidak ada pak,” tepisnya.
Sementara permintaan uang Rp 5 hingga Rp 10 juta, ia tidak menampiknya karena merupakan sisa dari SPPD yang belum terbayar. “Penyerahan uang senilai Rp 5 juta ke ajudan bupati untuk kegiatan safari Ramadan. Kalau uang Rp 20 juta saya tidak tahu,” kelit Syafruddin.
Baca juga: Jaksa Geledah Kantor Dikes dan BPKAD Dompu Terkait Dugaan Korupsi Rp 7,9 Miliar
Dalam kasus ini, Musmulyadin dan Uswah didakwa menyalahgunakan anggaran Dishub periode 2017-2020. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 1,2 miliar. Angka kerugian negara tersebut berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat NTB.
Baca juga: Kejaksaan Tangani Kasus Dugaan Korupsi Anggaran PKK Dompu Rp 2 Miliar
(ain)