Katada

Uang Makan Pasien RSUD Sondosia Bima Dikorupsi, Mantan Bendahara Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi. (google/net)

Kota Bima, katada.id – Penyidik Satuan Reskrim Polres Bima menetapkan mantan bendahara RSUD Sondosia inisial MFD sebagai tersangka. Ia diduga mengkorupsi anggaran makan minum pasien tahun 2019 Rp 431 juta.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin. “Benar, mantan bendahara sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” terang, Selasa (2/8/2022).

Masdidin menjelaskan, tersangka menguras uang makan minum pasien di RSUD Sondosia dengan membuat pertanggungjawaban fiktif. “Uang makan dan minum pasien itu seolah sudah direalisasikan, padahal dipotong dengan modus SPJ fiktif,” ungkapnya.

Pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran operasional di RSUD Sondosia. Salah satunya untuk pembiayaan makan dan minum pasien rawat inap.

Penanganan kasus ini sudah masuk tahap pemberkasan. Berkas tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, tetapi dikembalikan lagi karena masih ada yang perlu dilengkapi.

’’Kami sedang melengkapi kekurangan berdasar petunjuk dari tim peneliti kejaksaan. Setelah rampung, berkas akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan,’’ katanya. (red)

Exit mobile version