Palembang, katada.id – Jaksa Agung resmi menunjuk Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Penujukan itu tertuang melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Sebelumnya, pria yang humble itu menjabat Kajati Provinsi Bali.
Putera negeri dewata itu, dikenal publik sebagai figur profesional, terbuka terhadap media, serta berprestasi dalam pengungkapan kasus besar.
Di Bali, ia meninggalkan sejumlah terobosan kelembagaan, salah satunya Bale Kerta Adhyaksa. Sebuah wadah penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal. Kini, keberadaannya, diakui dalam Peraturan Daerah.
Inisiatif tersebut dinilai mampu mengurangi beban pengadilan sekaligus memperkuat keadilan restoratif.
Selain inovasi, ia juga tercatat menangani sejumlah perkara korupsi dan operasi tangkap tangan (OTT) di Bali. Ia mendorong modernisasi pelayanan publik, transparansi data perkara, dan membangun kepercayaan masyarakat.
Keterbukaannya terhadap media membuat citranya menonjol sebagai pejabat hukum yang responsif.
Kini, ia menghadapi tantangan baru di Sumatera Selatan. Diantaranya, penanganan kasus korupsi di daerah, BUMD, sengketa agraria, serta perlindungan hukum bagi masyarakat kecil.
Publik berharap gaya kepemimpinannya yang tegas namun humanis dapat membawa semangat reformasi hukum lebih dekat ke masyarakat. (*)