Dompu, katada.id – Pelarian pelaku pencurian inisial MJH (16) warga Dusun Saleko, Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu, berakhir, Minggu (9/2). Ia ditangkap saat hendak berlibur di Bali.
Pelaku ditangkap tim gabungan Polres Dompu dan Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali.
“Penangkapan ini tidak lepas dari pemantauan intensif terhadap akun TikTok pribadi pelaku. Anggota berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyiannya dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” kata Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain, Selasa (11/2).
Modus Operandi dan Kronologi Kejadian
Aksi pencurian ini terjadi sekitar pukul 08.00 Wita di Rato Store, sebuah konter HP di Lingkungan Sigi, Kelurahan Karijawa, Dompu, Kamis (6/2). Saat karyawan toko datang untuk membuka konter, ia mendapati laci kasir dalam keadaan terbuka. “Sembilan unit handphone hilang, serta uang tunai sebesar Rp 50 juta raib,” ungkap Kapolres.
Karyawan memeriksa rekaman CCTV dan terlihat seorang pria dengan santai mengambil beberapa unit HP dari dalam etalase. Pemilik toko, Patar Dayu Guna (28), segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dompu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB.
Setelah mengidentifikasi pelaku sebagai warga Desa Sorisakolo, Tim Jatanras yang dipimpin Aipda Sukarman segera melakukan pengejaran. “Namun, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri dari rumahnya,” terang Zulkarnain.
Pelacakan Melalui Jejak Digital
Tidak ingin kehilangan jejak, tim mulai memantau aktivitas pelaku melalui akun TikTok-nya. Dari unggahan yang ditemukan, pelaku terpantau menyeberang dari Pelabuhan Tano ke Kayangan, Lombok Timur, pada 7 Februari 2025. Ia kemudian melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Pada 8 Februari 2025, pelaku kembali mengunggah video yang menunjukkan dirinya berada di sekitar Pelabuhan Padang Bai, Bali. Tim pun bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polsek KP3 Pelabuhan Padang Bai. “Keesokan harinya, MJH berhasil ditangkap di lokasi yang sama saat ia hendak melanjutkan pelariannya,” kata Zulkarnain.
Dari tangannya, polisi mengamankan 1 HP Realme C55 warna pelangi , 1 unit HP iPhone 7 warna rose gold , dan 1 unit HP Redmi 10 warna biru hitam
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual beberapa unit HP dan menukar satu unit iPhone 7 dengan ongkos travel.
“Sementara lima unit HP lainnya dititipkan kepada seseorang yang baru dikenalnya di Pelabuhan Padang Bai, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kapolres. (rl)