Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Ungkap Deretan Kejanggalan Gerposi Desak Tender Proyek Jalan Rp19 Miliar di Sumbawa 

×

Ungkap Deretan Kejanggalan Gerposi Desak Tender Proyek Jalan Rp19 Miliar di Sumbawa 

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Gerakan Pemuda Oposisi (Gerposi) menyoroti proses tender proyek Penanganan Long Segment Ruas Jalan Lenangguar–Lunyuk di Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025 yang bernilai Rp19,05 miliar. Dalam evaluasi dokumen penawaran, mereka menduga kuat telah terjadi pelanggaran aturan pengadaan atau post bidding yang membuat hasil tender cacat hukum.

Ketua Umum Gerposi, Ramadhan Ubba dalam pernyataan sikapnya, Rabu (12/11), menyebut post bidding merupakan praktik yang dilarang keras dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Post bidding bukan hal yang diatur, tapi justru dilarang. Ini melanggar prinsip dasar pengadaan yang transparan dan adil,” tegas dia.

Ia mengutip Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 yang mendefinisikan post bidding sebagai tindakan mengubah dokumen penawaran atau hasil pemilihan setelah batas akhir pemasukan. Pelanggaran ini, lanjutnya, dapat dikenai sanksi administratif, hukum pidana, hingga masuk daftar hitam penyedia.

Kelompok penekan itu menilai, Pokja atau Panitia Lelang LPSE NTB tidak mematuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Dugaan Persekongkolan dan Pemalsuan Dokumen

Gerposi membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses tender yang dimenangkan PT Amar Jaya Pratama Grup tersebut.

Pertama, adanya dugaan persekongkolan antara panitia lelang dengan pihak perusahaan.

Kedua, perusahaan pemenang tender disebut melampirkan dukungan alat sumur bor dari CV Telaga Utama Nuansa, padahal dalam dokumen pemilihan dipersyaratkan dukungan alat bor pile.

“Perbedaan jenis alat ini menunjukkan adanya perubahan dokumen setelah batas waktu pemasukan. Itu jelas indikasi post bidding,” kata dia.

Selain itu, Gerposi juga menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Amar Jaya Pratama Grup oleh pihak tertentu. Dugaan pemalsuan itu dilakukan untuk menerbitkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan proyek, padahal Direktur Utama perusahaan tersebut tidak pernah datang ke NTB.

“Dengan adanya pemalsuan tanda tangan itu, pencairan uang muka dan progres 30 persen proyek patut diduga dilakukan secara tidak sah,” ujarnya.

Minta Evaluasi dan Pembatalan Tender

Atas berbagai temuan itu, mereka mendesak agar hasil tender proyek Rp19 miliar tersebut dievaluasi ulang dan dibatalkan.

“Kami meminta pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawasan segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini,” tegas Ramadhan.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap proses pengadaan harus dilakukan secara ketat agar tidak menjadi celah praktik curang dan kolusi yang merugikan keuangan negara.

“Gerposi akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Kami ingin pengadaan di NTB berjalan bersih dan transparan,” pungkasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *