Katada

Ungkap Jaringan Narkoba Mataram-Lobar, Polisi Bekuk Suami Istri Sedang Nyabu

Anggota Satuan Narkoba Polresta Mataram mengamankan barang bukti sabu dari para pelaku, Rabu (13/3).

Mataram, katada.id – Tim Satuan Narkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap jaringan narkoba di Mataram dan Lombok Barat (Lobar).

Lima orang terduga pelaku pengedar narkoba dibekuk, Rabu (13/3). Masing-masing inisial MM (20), MT (40), AA (24), MN (50) dan MK (53). Kelima terduga pelaku berasal dari Bengkel, Kecamatan Labuapi, Lobar.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan, lima pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di pinggir jalan di wilayah Sandubaya, Kota Mataram sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Tim melakukan penyelidikan serta mendalami informasi tersebut,” jelasnya.

Saat di TKP pertama, tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni inisial MM dan MT. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu poket barang bukti sabu yang dipegang pelaku MM.

Bermodalkan hasil interogasi awal terhadap terduga pelaku MM dan MT, tim melakukan pengembangan ke TKP kedua, yakni di pinggir jalan wilayah Montong Are. Di situ, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku inisial AA. Pelaku ini diduga telah menyerahkan sabu kepada terduga MM dan MT.

Pengembangan ke TKP ketiga yang diakui oleh pelaku AA sebagai sumber barang berasal dari inisial LS di wilayah Bengkel, Labuapi. Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat, yang ada hanya bapak tirinya inisial MN dan istrinya insial MK yang baru selesai mengkonsumsi sabu.

Mereka juga diduga baru selesai membantu LS menghilangkan barang bukti dengan cara memasukannya ke kloset kamar mandi.

“Petugas juga lakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku MM dan AA di wilayah Bengkel, namun tidak ditemukan barang bukti,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, di antaranya satu poket sabu seberat 2,66 gram, motor, HP, uang Rp 460 ribu dan sejumlah barang bukti lain.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (ain)

Exit mobile version