Katada

Ungkap Kasus Pemerkosaan Wanita Tunawicara di Sumbawa, Polda NTB Tes DNA Anak Korban

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.

Sumbawa, katada.id – Penanganan kasus pemerkosaan wanita tunawicara inisial RN (30) warga Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa mandek. Selama dua tahun diselidiki di Polres Sumbawa, penanganannya belum jelas juntrungannya.

Kini, penanganan kasus tersebut telah diambil alih Polda NTB dan telah dinaikan ke tahap penyidikan. ’’Kasus pemerkosaan ini sekarang ditangani Ditreskrimum. Penyidik sudah gelar perkara dan sudah naik penyidikan,’’ kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Senin (21/2/2022).

Kasus ini pemerkosaan ini dilaporkan pada 11 Juni 2020 di Polsek Lape. Dalam laporannya, korban mengaku diperkosa HN. Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku diperkosa pelaku berulang kali. Setiap kali beraksi, korban selalu diancam dengan belati. Karena takut korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku. “Korban diperkosa berkali-kali hingga akhirnya hamil,” ungkap dia.

Baca Juga: Tukang bangunan di Sumbawa perkosa gadis penyandang difabel hingga hamil 5 bulan

Aksi bejat HN terbongkar berawal dari kecurigaan SW, kakak korban. Kondisi adiknya seperti orang sedang hamil.

Untuk itu, SW membawa adiknya periksa di puskesmas. Ternyata, hasil pemeriksaan medis menyebutkan korban RN sedang mengandung lima bulan.

Tidak terima, SW melaporkan dugaan pemerkosaan itu ke Polsek Lape. Lalu, dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa.

Baca Juga: Diduga Setubuhi Siswi SMA, Pak Kades di Bima Ditahan Polisi

Dua tahun berjalan, penanganan kasus tersebut belum kunjung rampung. Sehingga

Polda NTB mengambil alih penanganannya, apalagi korban kini sudah melahirkan seorang bayi.

’’Pelaku dari awal tidak mengakui perbuatannya sehingga penyidik mengambil langkah sample darah untuk uji tes DNA,’’ bebernya.

Baca Juga: Istri Jadi TKW, Ayah di NTB Setubuhi Dua Anak Kandung Bertahun-tahun

’’Hasil tes DNA Puslabfor Mabes Polri nanti akan dijadikan dasar mengambil langkah dalam proses penyidikan selanjutnya,” sambung Artanto.

Pelaku HN dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (aw)

Exit mobile version