Dompu, katada.id – Polres Dompu menangkap dua orang pecatan polisi yang terlibat kasus pencurian. Keduanya masing-masing berinisial AY dan IW.
Kedua pecatan polisi tersebut merupakan warga Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Diketahui keduanya ini saudara kandung yang belum lama dipecat dengan tidak terhormat karena melanggar kode etik institusi kepolisian.
Baca Juga: Dipecat karena kasus narkoba, mantan polisi di Dompu malah jadi pencuri kambing
Mereka itu ditangkap dalam operasi Jaran Rinjani yang digelar selama 14 hari. Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat menerangkan, selama operasi jaran pihaknya berhasil menangkap 20 pelaku kejahatan dan mengamankan 25 barang bukti hasil pencurian.
“Dari 20 terduga pelaku kejahatan yang berhasil terungkap. Dua orang adalah oknum pecatan polisi yakni berinisial AY dan IW,” terangnya didampingi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Christofel saat jumpa pers, Kamis (18/3).
Baca Juga: Pecatan Polisi di NTB Ditangkap Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi
Pecatan polisi AY terlibat kasus pencurian ternak kambing. Sedangkan IW terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
Pelaku AY dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan IW disangkakan dengan 363 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun penjara. (izl)