Katada

Usai Diperiksa, Kejari Dompu Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Dompu Kota

Tersangka AH saat dibawa menuju mobil tahanan Kejari Dompu, Senin (21/10). (Istimewa)

Dompu, katada.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial AH sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04c/N.2.15/Fd.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024 dan sprindik khusus Nomor: 05/N.2.15/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Kepala Kejari Dompu Burhanuddin menerangkan bahwa tersangka Ah telah dilakukan penahanan sejak Senin (21/10). “Penyidik melakukan penahanan mulai hari ini dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Dompu,” terang Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya.

Penahanan berlangsung usai tersangka AH menjalani pemeriksaan penyidik di ruangan pidana khusus Kejari Dompu. “Sekitar pukul 14.00 Wita selesai diperiksa, penyidik langsung dilakukan penahanan,” tegasnya.

Ia mengatakan, salah satu alat bukti yang menguatkan adanya indikasi pidana dalam pekerjaan proyek fisik tersebut adalah hasil audit kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 944 juta. ”Kerugian muncul dari adanya dugaan penggelembungan harga material,” ungkap Burhanuddin.

Tersangka AH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota bergulir tahun 2021 menggunakan APBD dan dikerjakan melalui Dinas Kesehatan Dompu.

Proyek tersebut dikerjakan PT Citra Andika Utama yang berkantor di Kabupaten Bima. Perusahaan tersebut mengerjakan proyek dengan nilai kontrak Rp7,95 miliar dari pagu anggaran Rp8,05 miliar. (ain)

Exit mobile version