Katada

Usai diperiksa kejati, eks Kadistanbun NTB tersangka korupsi jagung positif covid-19

Tersangka HF yang memakai baju putih saat menghadiri panggilan Kejati NTB.

Mataram, katada.id – Kejati NTB memanggil empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jagung tahun 2017, Kamis (1/4). Mereka adalah HF, IWW, AP dan LIH.

Dari empat tersangka yang dipanggil, hanya dua orang yang datang yakni mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, HF dan pensiunan pejabat Distanbun NTB. Keduanya sempat menjalani pemeriksaan di Pidana Khusus Kejati NTB.

Saat  setelah dirapid antigen atas permintaan penyidik kejaksaan, HF dinyatakan positif covid-19, sedangkan IWW negatif.

”Tersangka HF positif covid-19 berdasarkan hasil rapid di RS Kota Mataram. Kalau IWW negatif covid,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam siaran persnya, Kamis (1/4).

Ia menerangkan, HF dan IWW diperiksa sebagai tersangka. Saat pengadaan jagung tahun 2017, HF bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ’’HF kita baru sebatas tanyakan soal kesehatannya, sementara IWW sudah kami periksa sebagai tersangka,’’ ujarnya.

Kejaksaan rencananya akan kembali melakukan pemanggilan kedua untuk empat tersangka. Bagi tersangka yang positif akan dipanggil setelah selesai isolasi covid-19. ”Mereka akan diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar lebih. Kerugian tersebut hasil perhitungan mandiri penyidik Kejati NTB.

Kerugian negara muncul dari dua paket pengadaan tersebut, yakni dari PT SAM Rp8 miliar dan PT WA Rp7 miliar.

Sebagai informasi, pengadaan benih jagung ini dilakukan dua tahap. Paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT. SAM sejumlah 480 ton benih jagung dengan nilai kontrak sebesar Rp17.256.000.000. Sedangkan paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT WBS sejumlah 849 ton dengan nilai kontrak sebesar Rp31.763.230.000.

Pengadaan benih jagung dilakukan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB. Saat gelar perkara pada Selasa (9/2), tim penyidik yang dipimpin Kajati NTB Tomo Sitepu didampingi Wakajati NTB Purwanto Joko Irianto menetapkan empat orang tersebut.

Para tersangka yakni HF selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, IBW selaku PPK Distanbun NTB (pensiunan), LIH selaku Direktur PT WA dan AP selaku Direktur PT. SAM.

Keempat tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rif)

Exit mobile version