Katada

Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Ketua KONI Dompu Ditahan

Tersangka Putra Taufan ditahan di Lapas Mataram, Selasa (4/4/2023).

Mataram, katada.id – Mantan Ketua KONI Dompu Putra Taufan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah periode tahun 2018-2021.

“Penyidik menetapkan satu orang inisial PT (Putra Taufan,) menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Dompu tahun Anggaran 2018-2021,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, Selasa (4/4/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Taufan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Mataram. “Penahanannya terhitung sejak 4 April 2023 hingga 23 April 2023,” ujarnya.

Adapun alasan objektif dan subjektif penyidik pidana khusus kejati NTB melakukan  penahanan terhadap tersangka, yakni berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. “Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” katanya.

Penahanan juga dilakukan karena tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi  ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah di tahun 2018-2021. Muncul dugaan penyelewengan anggaran dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Dalam pengelolaan, terungkap anggaran tersebut untuk pembinaan cabang olahraga (cabor) dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB di tahun 2018. (ain)

Exit mobile version