Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Usai Menang di MK, KPU Kota Bima Proses Penetapan Paslon Man-Feri Besok

×

Usai Menang di MK, KPU Kota Bima Proses Penetapan Paslon Man-Feri Besok

Sebarkan artikel ini
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Amirulmukminin.

Kota Bima, katada.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menggenjot proses penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih A Rahman-Feri Sofiyan (Man-Feri) usai menang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2).

Ketua Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Kota Bima, Amirulmukminin mengatakan, putusan MK ini menunjukan bahwa semua tahapan pilkada sudah dilaksanakan sesuai aturan.

Example 300x600

“Alhamdulillah, dengan keputusan MK yang menolak permohonan PHPU, ini menunjukan bahwa semua tahapan yang dilakukan KPU sesuai Undang-undang yang berlaku,” katanya.

Mengenai pelantikan Paslon terpilih, Mukmin sapaan akrabnya mengatakan, keputusan tersebut tergantung pemerintah pusat. “Apakah mereka akan ikut pelantikan serentak, tergantung pusat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penetapan Paslon terpilih masih menunggu pemberitahuan dari MK. Namun rencananya, KPU akan menggelar pleno penetapan Paslon pemenang Pilkada Kota Bima, besok.

“Rencana  penetapan pukul 14.00 Wita besok. Keputusan ini tergantung rilis dari MK. Biasanya surat putusan MK bisa segera diterima,” tandasnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan Pilkada Kota Bima yang diajukan paslon nomor urut 02, Mohammad Rum-Mutmainnah. Artinya, pasangan nomor urut 01, H A Rahman-Feri Sofiyan (Man-Feri) resmi menjadi pemenang.

Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Selasa (4/2), Majelis Hakim menolak dalil gugatan Paslon Mohammad Rum-Mutmainnah. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 41/PHPU.WAKO/2025.

“Perkara nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tidak memenuhi persyaratan formil, sehingga tidak ada keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur. Pertimbangan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya,” ucap Hakim MK Asrul Sani.

Sementara, amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. “Dalam pokok permohonan, nomor permohonan 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” katanya.

Sebagai informasi, pada Pilkada Kota Bima 2024, Paslon nomor urut 01, Man-Feri meraih 49.032 suara. Unggul atas paslon nomor urut 2, Mohammad Rum-Mutmainnah dengan 46.078 suara dan paslon nomor urut 3 Syafriansar-Syamsuddin(Ansar-Syam) hanya 1.016 suara. (ain)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *