Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Usai Pergeseran, Anggaran Perbaikan Jalan Rusak Menyusut Rp24 Miliar

×

Usai Pergeseran, Anggaran Perbaikan Jalan Rusak Menyusut Rp24 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bupati Bima dan Wakil Pada acara Selasa Menyapa di Lambitu

Bima, katada.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melakukan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Merespon terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bima Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

Salah satu pos anggaran yang terdampak signifikan dari pergeseran itu adalah belanja modal untuk infrastruktur jalan. Semula, belanja modal jalan ditetapkan sebesar Rp42,245 miliar. Namun setelah dilakukan pergeseran, anggaran itu menyusut drastis menjadi Rp17,850 miliar. Artinya, terjadi penurunan sebesar Rp24,395 miliar.

Example 300x600

Informasi ini terungkap dalam lampiran Surat Bupati Bima kepada Pimpinan DPRD Bima, terkait pemberitahuan pergeseran anggaran tahun 2025. Ironisnya, pergeseran anggaran Belanja Modal Jalan, terjadi di tengah memburuknya kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Bima.

Data terkini, total panjang jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Bima mencapai 831,61 kilometer (Km). Dari jumlah itu, sebanyak 392 Km tercatat dalam kondisi rusak. Dengan rincian 368,68 Km, berstatus rusak berat.

Angka itu melonjak tajam dibandingkan tahun 2024, di mana jumlah jalan rusak tercatat 381 Km, dengan rincian 106,84 Km berstatus rusak berat. Data itu membeberkan bahwa, dalam waktu satu tahun, panjang jalan rusak berat meningkat lebih dari tiga kali lipat. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *