MATARAM-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat melaporkan penggunaan dana CSR PDAM Giri Menang. Mereka melaporkan Kepala Desa Lingsar Sa (inisial) kepada Kejari Mataram, 8 Juni lalu.
Dalam laporan itu, BPD menduga ada penyalahgunaan dana CSR dari perusaan plat merah yang dikirim ke Desa Lingsar. Kini, penanganan kasus tersebut sudah sampai di tahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan, penyidik sudah mendapatkan gambaran tersangka. Namun untuk menetapkan tersangka, kejaksaan masih memperkuat bukti.
Kajari Mataram Ketut Sumedana menyampaikan jika pihaknya sudah mengantongi calon tersangka. Dari hasil penyidikan mengarah kepada kepala desa setempat.
’’Kami akan segera tetapkan tersangka kalau bukti sudah kuat,’’ katanya, Senin (8/7).
Sementara ini, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan kembali saksi serta calon tersangka. Ia menargetkan, kasus ini bisa selesai bulan depan. ’’Itu target kami. Setelah tetapkan tersangka, kami akan susun berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, dana CSR dari PT PDAM Giri Menang sebesar Rp 165 juta dikirim ke Desa Lingsar. Hanya saja, pihak PDAM mengirim ke rekening pribadi kepala desa, bukan melalui rekening desa.
Karena itu, menurut Sumedana, memungkinkan ada tersangka lain yaitu dari pihak PDAM. Saat ini, pihaknya sedang menggali bagaimana proses pencairannya. Kenapa pihak PDAM tidak mengecek rekening penerima dana CSR.
’’Kita akan telusuri juga, kenapa ditransfer ke rekening pribadi kepala desa? Apakah sudah dicek sebelumnya? Apakah ada sesuatu atas pencairan dana CSR PDAM,” kelitnya. (dae)