Dompu, katada.id – Polda NTB menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tiga proyek di Kabupaten Dompu. Saat ini, tim Ditreskrimsus Polda NTB sedang mengumpulkan bahan dan keterangan.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, laporan sudah ditindaklanjuti. Sebagai langkah awal, pihaknya sedang menelaah dan mempelajari dokumen laporan.
“Kasus tersebut masih dilakukan tahap penyelidikan,” ujarnya dihubungi katada.id, Kamis (21/7/2022).
Polda NTB juga akan mengagendakan untuk memanggil pelapor guna diminta keterangan. Selain itu, mereka mulai mengumpulkan data-data berkaitan dengan tiga proyek, yakni pembangunan Jembatan Kandai, Karijawa, dan pembanguan DI Enca di Malaju.
“Kami akan mengundang pelapor guna validasi sebagai pelapor danĀ mengecek kelengkapan dokumen-dokumen yang dibawa pelapor terlebih dahulu,” ujarnya
Sebelumnya, pembangunan dua jembatan di Kabupaten Dompu dilaporkan ke Polda NTB 6 Juni 2022 dan teregister dengan Nomor: TBPL/101/VI/2022/Di Reskrimsus.
Dalam salinan laporan yang didapat media ini, ada tiga pengerjaan proyek yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB.
Proyek yang bersumber dari APBD ini dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu.
Pertama, pembangunan Jembatan Kandai II-Kandai I dengan pagu anggaran Rp10.500.000.000. Proyek yang dikerjakan tahun 2021 dimenangkan perusahaan asal Kota Mataram, PT Permata Hijau Barujari dengan kontrak Rp10.363.252.957,35.
Kedua, pembangunan Jembatan Karijawa-Kandai I tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp8.750.000.000. Proyek tersebut dikerjakan CV Samas asal Kota Mataram dengan nilai kontrak Rp8.643.026.265,07.
Ketiga, proyek rehabilitasi DI Enca, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp960 juta. Proyek tersebut dikerjakan CV Restu Bunda dari Rabangodu Utara Kota Bima dengan nilai kontrak Rp936.132.951,10. (sm)