Usut Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Air Limbah, Jaksa Panggil Kadis PUPR Kota Bima

0
Kantor Kejari Bima. (Istimewa)

Kota Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan korupsi pengelolaan air limbah domestik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima.

Jaksa menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam program pengelolaan air limbah dari tahun 2020 hingga 2023. “Kasus ini sudah naik ke penyidikan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat dihubungi katada.id, Selasa (1/10).

Peningkatan status penanganan kasus ini setelah kejaksaan melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan. Sejak penyelidikan, kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah pejabat Dinas PUPR Kota Bima.

Selain itu, kejaksaan juga sudah meminta keterangan kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang mengerjakan program pengelolaan air limbah tersebut.

“Sekarang ini kami telah memanggil sejumlah pejabat dinas dari Dinas PUPR,” ungkap pria yang akrab disapa Yabo ini.

Informasinya, penyidik telah memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Bima Agus Purnama, Kabid Cipta Karya, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pejabat lainnya. Namun Yabo belum mengungkapkan kapan mereka akan diperiksa.

Ditanya mengenai besaran anggaran program pengelolaan air limbah ini, Yabo lupa angka pastinya. Namun program tersebut dikerjakan dengan anggaran miliaran rupiah. “Nah angka pastinya saya cek dulu,” katanya. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here