Kota Bima, katada.id – Polda NTB mengusut dugaan korupsi pembangunan masjid agung Al Muwahiddin Kota Bima. Sejumlah pejabat Pemkot Bima telah dimintai klarifikasi.
Informasinya, penyelidik Ditreskrimsus Polda NTB sudah turun ke Kota Bima. Beberapa pejabat dimintai keterangan di Polres Bima Kota.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengaku, masih menanyakan informasi dari penyelidik Ditreskrimsus mengenai siapa saja yang sudah dimintai keterangan. “Saya cek dulu,” terangnya dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Sementara, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bima, H. Mahfud mengatakan, belum mengetahui pasti soal penanganan kasus tersebut. Begitu juga dengan dokumen yang dimintai Polda NTB.
“Belum ada kami mendengar informasi (permintaan dokumen masjid agung dari polda) sampai sekarang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi mengungkap, pembangunan masjid yang habiskan puluhan miliar ini tidak bisa dilanjutkan. “Proses masjid agung tidak mungkin dilaksanakan. Bukan tidak mungkin ya, tapi karena ada pemeriksaan oleh Polda,” ungkap Lutfi kepada wartawan, belum lama
Soal keberlanjutan pembangunan masjid tersebut, Wali Kota Bima belum bisa memastikan. Karena bergantung pada penyelidikan yang dilakukan polisi. “Tergantung nanti penyelidikannya bagaimana,” cetusnya.
Pembangunan masjid ini menggunakan dana multiyears sejak tahun 2020 hingga 2024 sebesar Rp 10 miliar per tahun. Karena anggaran pembangunan masjid agung bersifat hibah, maka anggarannya tidak boleh berturut-turut sehingga disela per tahun.
Pada tahun 2022 ini pun, Pemerintah Kota Bima telah menganggarkan Rp 10 miliar untuk melanjutkan pembangunan masjid tersebut. (red)