Kota Bima, katada,id – Pejabat Pemkot Bima kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, lembaga anti rasuah menjadwalkan pemeriksaan tiga pejabat sekaligus.
Pejabat yang dipanggil yaitu Kabid Rehab Rekon Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima inisial N, Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima inisial AS, dan Kepala Workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima inisial RA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang pejabat tersebut akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemkot Bima. Rencananya, ketiga saksi ini akan menjalani pemeriksaan pekan ini.
Untuk saksi N diagendakan diperiksa Selasa (7/3/2023). Saksi AS diperiksa Rabu (8/3/2023). Sedangkan saksi RA diperiksa Kamis (9/3).
Baca juga: KPK Panggil Dua Pejabat Dinas PUPR terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi di Pemkot Bima
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, H Mahfud belum mengetahui pasti mengenai pemanggilan tiga pejabat tersebut. Ia mendapat informasi pemeriksaan pejabat ini dari media.
”Saya juga dengarnya dari media. Karena tidak ada info yang sampai ke Kadis Kominfotik, dan panggilan itu juga sifatnya rahasia (kecuali atasan masing-masing ASN),” terangnya dihubungi katada.id, Minggu (5/3/2023).
Sebagai informasi, KPK sedang menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi di Pemkot Bima. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan fisik yang sumber anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp166 miliar dan APBD sejak tahun 2018 hingga 2021.
Baca juga: Jadi Terlapor Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, Wali Kota Bima Belum Dipanggil KPK
Penanganan kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat pada 22 Februari 2020 lalu. Dalam laporan tersebut, ada tiga orang terlapor, yakni Muhamad Makdis (Ipar Wali Kota Bima), Elly Alwainy (Istri Wali Kota Bima), dan Muhammad Lutfi (Wali Kota Bima).
Menindaklanjuti laporan tersebut, lembaga antirasuah telah memeriksa puluhan kontraktor, mantan Kepala BPBD Kota Bima Hj. Zainab, mantan Kepala PUPR Kota Bima M. Amin, mantan Kalak BPBD Kota Bima H Syarafuddin.
Baca juga: KPK Periksa Kontraktor Kakap terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi di Kota Bima
Tidak hanya itu, KPK juga telah menyita dokumen berupa Surat Perintah Kerja (SPK) proyek Rehab Rekon dan pekerjaan lain dari APBD II. Transaksi keuangan berupa slip bank dan rekening koran rekening, hingga data elektronik berupa rekaman suara dari petinggi partai, istri pejabat hingga ASN. (ain)