Bima, katada.id – Pembangunan GOR Bima Ramah disorot. Aparat penegak hukum memberikan sinyal akan mengusut proyek senilai Rp 11,210 miliar itu.
Kejati NTB siap mengusut proyek tahun 2019 itu. Tetapi sebagai dasar mereka bertindak harus ada laporan dari masyarakat. ’’Kalau ada laporan pasti ditindaklanjuti,’’ kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan, Minggu (10/5).
Sejauh ini, pihak kejaksaan belum menerima laporan terkait GOR Bima Ramah. Jika memang ada laporan yang masuk, selanjutnya kejaksaan akan mengambil langkah pengumpulan data dan keterangan. ’’Kita tunggu laporannya,’’ tegas Dedi.
Di sisi lain, ia menerangkan, situasi saat ini sedang pandemi covid-19. Sehingga penyelidikan sejumlah kasus dibatasi. Tetapi bukan berarti pihaknya tidak akan menerima laporan dari masyarakat.
’’Berhubung sekarang lagi masa darurat semua pemeriksaan penyelidikan untuk sementara dibatasi,’’ ujarnya
Sebagai informasi, proyek GOR Bima Ramah ini menelan anggaran Rp 11.210.000.000 dengan pajak 10 persen. Proyek tersebut dikerjakan PT Kerinci Jaya Utama yang beralamat di Kota Mataram, NTB.
Proyek ini juga mengalami keterlambatan. Sehingga kontraktor dikenakan denda sebesar Rp 192 juta. (one)