Mataram, katada.id – Anggota Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencegah dan mengantisipasi penyelewengan BBM di wilayah hukumnya.
Tim Opsnal Unit Tipidter Satuan Reskrim Polresta Mataram melakukan monitoring serta pengecekan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap adanya penyimpangan yang barangkali dilakukan petugas SPBU.
“Ini untuk mencegah adanya praktik kecurangan, baik melalui regulasi maupun mesin yang digunakan di sejumlah SPBU. Hal ini juga untuk memastikan tidak ada oknum yang mungkin membeli BBM dalam jumlah banyak untuk kepentingan tertentu (menimbun),” tegasnya.
Baca juga: BPKP Mulai Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Pemprov NTB
Pengecekan SPBU ini merujuk Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan perintah Kapolda NTB tentang langkah antisipasi penyimpangan dan penyalahgunaan BBM.
“Monitoring dan pengecekan tersebut untuk memastikan bahwa kekhawatiran masyarakat terkait penyalahgunaan atau penyimpangan BBM di Sejumlah SPBU itu tidak terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram, maka tindakan yang dilakukan tersebut sebagai upaya pencegahan,” ucap Kapolresta Mataram.
Baca juga: Pejabat Pemkot Mataram Dipanggil Jaksa Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Rp 15,5 Miliar
Perwira tiga mawar di pundaknya inu menegaskan bahwa langkah pengawasan ini guna menjamin ketersediaan BBM menjelang hari raya idul Fitri. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kelangkaan ataupun kecurangan petugas SPBU saat membeli atau mengisi BBM kendaraan masyarakat.
“Kami berharap upaya ini dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu Harkamtibmas di wilayah hukum Polresta Mataram. Upaya ini juga dilakukan di seluruh Polsek Jajaran demi kenyamanan masyarakat,” tandas Kapolresta Mataram.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Dana DAK 2023, Polisi Panggil Kadis Dikbud NTB
(ain)