Katada

Usut Peran Dae Ferra, Polda NTB Tunggu Salinan Putusan

Sampan fiberglass bantuan pemerintah yang ada di Kecamatan Soromandi, Bima.

MATARAM-Nama Hj Ferra Amelia disebut dalam putusan perkara pengadaan sampan fiberglass di Kabupaten Bima dengan terdakwa Taufik Rusdi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan Taufik Rusdi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Hj Ferra, adik almarhum Bupati Bima Ferry Zulkarnain.

Hakim juga mengembalikan barang bukti kepada JPU untuk kepentingan pengembangan peran tersangka lain. Bahkan, hakim memerintahkan dituntut terpisah.

Dalam kasus ini, Dae Ferra merupakan rekanan pengadaan sampan fiberglass Rp 1 miliar. Ia meminjam perusahaan milik orang lain. Tiga perusahaan diketahui milik keluarganya, sedangkan dua lagi milik orang lain.

Menanggapi putusan hakim, Polda NTB selaku institusi yang menangani kasus tersebut akan menindaklanjutinya. Tetapi, mereka akan menunggu salinan putusan terdakwa Taufik Rusdi.

’’Kami harus lihat dulu materi putusannya. Apa saja isi putusan tersebut dan pengembangannya kepada siap,’’ tegas Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat kepada wartawan dikonfirmasi, Jumat (19/7).

Setelah menerima putusan, ia bersama tim akan mengkaji dan mempelajarinya. Termasuk membedah keterangan saksi-saksi di persidangan. Jika pun ada peran pihak lain, pihaknya akan diskusikan dengan tim.

’’Bisa saja terbit surat perintah penyidikan (Sprindik) kalau memang ada keterlibatan pihak lain. Tapi kami akan gelar perkara, dan hasilnya akan terlihat nanti,’’ ujarnya.

Sejauh ini, menurut Syarif, pihaknya belum menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka lain, selain Taufik Rusdi. ’’Kami belum bisa mendahului atau menyimpulkan lebih awal sebelum melakukan penyidikan, jadi kami tentu harus lihat dan pelajari dulu isi putusan,’’ tegasnya.

Sebagai informasi, Taufik Rusdi telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Ia divonis juga membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Taufik dibebaskan dari membayar uang pengganti kerugian negara. Karena sebelumnya telah mengembalikan saat penyidikan dan persidangan Rp 160 juta dari kerugian negara Rp 159 juta. (dae)

Exit mobile version