Katada

Usut Proyek Panggung Peresean Rp640 di Desa Sesait, Kejari Mataram Periksa 20 Saksi

Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan

Mataram, katada.id – Kejari Mataram menggenjot penanganan kasus dugaan tindak pidana proyek pembangunan panggung peresean di Desa Sesait, Kabupaten Lombok Utara tahun 2019. Penyidik Pidana Khusus telah memeriksa 20 orang saksi.

Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan mengatakan puluhan saksi yang diperiksa itu sebelumnya sudah dimintai keterangan di proses penyelidikan. “Kami periksa secara maraton,” katanya, Rabu (7/10).

Menurutnya, pemeriksaan ini sebagai upaya penyidik menguatkan alat bukti. Sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Utara.

Dalam temuannya, inspektorat menyimpulkan ada kerugian negara yang muncul dalam pengerjaan proyek yang kini kondisinya tidak dapat difungsikan sebagai ajang pertunjukan seni pertarungan tradisional suku Sasak itu.

Kerugiannya senilai proyek pembangunan yang menelan DD/ADD Sesait Tahun 2019 dengan nominal Rp640 juta. “Total los, kalau dibutuhkan akan kita pakai BPKP,” tegasnya.

Sebagai informasi, ada tahun 2019, Desa Sesait mengelola DD Rp2,45 miliar dengan ADD Rp1,433 miliar, ditambah dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp235,15 juta.

Dalam penyampaian LKPJ tahun 2019, BPD Sesait mempertanyakan proyek fisik desa yang diduga bermasalah. Selain panggung peresean, BPD Sesait menanyakan proyek rehabilitasi kantor desa senilai Rp185,08 juta, yang hanya terealisasi tiang pilar saja.

Kemudian proyek fisik lain yang kurang jelas dalam laporannya, pembuatan jalan pemukiman Rp18,28 juta, pengerasan jalan lingkungan Rp102,75 juta, peningkatan jalan desa Rp297,13 juta.

Ada juga terkait program Festival HUT Desa Sesait yang menelan anggaran Rp103,73 juta. Kemudian dana rehabilitasi rumah adat pascagempa Rp642,9 juta, pembinaan lembaga adat Rp17,34 juta, peningkatan produksi tanaman pangan Rp339,3 juta, serta peningkatan produksi peternakan Rp37,96 juta. (one)

Exit mobile version