Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Vendor MXGP Lombok 2023 Laporkan PT SEG ke Polda NTB soal Dugaan Penipuan Dana Sponsorship

×

Vendor MXGP Lombok 2023 Laporkan PT SEG ke Polda NTB soal Dugaan Penipuan Dana Sponsorship

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa.

Mataram, katada.id – Salah satu vendor yang terlibat dalam penyelenggaraan ajang internasional Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok 2023 melaporkan pihak penyelenggara, PT Samota Enduro Gemilang (SEG), ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan itu terkait dugaan penyelewengan dan penipuan dana sponsorship.

“Saya sudah melaporkan beberapa minggu lalu dan menjalani pemeriksaan di Polda NTB,” kata seorang vendor yang enggan disebut namanya, Selasa (18/11).

Ia menuturkan, selama penyelenggaraan MXGP 2023, perusahaannya mengeluarkan biaya untuk memenuhi berbagai kebutuhan teknis acara. Namun hingga kini pembayaran dari panitia tidak kunjung diberikan sesuai kesepakatan kontrak.

“Kami sudah bekerja sesuai arahan panitia. Namun ketika acara selesai, pembayaran tidak kunjung diselesaikan,” ujarnya.

Upaya penyelesaian secara internal, kata dia, sudah dilakukan berkali-kali oleh para vendor. Namun langkah itu tak menghasilkan titik temu. Karena itu, mereka memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat membenarkan adanya laporan tersebut. “Setelah saya cek memang ada pengaduan terkait masalah dimaksud,” ujarnya.

Menurut Syarif, penyidik telah memanggil dan memeriksa pihak PT SEG, termasuk seorang pejabat berinisial M, untuk dimintai keterangan. “Kami sedang melakukan proses penyelidikan,” katanya.

Sebagai informasi, MXGP Lombok 2023 merupakan salah satu seri balap motor paling bergengsi yang digelar tahun lalu dan melibatkan banyak vendor lokal.

Sponsorship utama ajang ini berasal dari bank daerah. Dana dari bank tersebut disebut-sebut belum sepenuhnya digunakan atau disalurkan sesuai peruntukannya.

Tidak hanya satu atau dua, belasan vendor mengaku belum mendapatkan pembayaran sebagaimana tertera dalam kontrak. Mereka berasal dari berbagai sektor, mulai dari penyedia tenda, meja dan kursi, lighting, sound system, pengelolaan panggung, genset, AC, manajemen racing, dan lainnya.

Kasus dugaan penyelewengan dana MXGP 2023 itu tidak hanya ditangani kepolisian. Kejati NTB juga turun tangan mengusut dugaan korupsi dana sponsorship tersebut.

Belasan pihak telah dimintai keterangan, mulai dari manajemen Bank NTB Syariah, PT SEG selaku penyelenggara, event organizer PT Carsten Indonesia, hingga para vendor yang merasa dirugikan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *