Bima, katada.id – Sebuah video asusila yang diduga melibatkan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RU beredar luas.
Dalam video tersebut, RU tampak melakukan panggilan video dengan seorang pria sambil memperlihatkan bagian intimnya.
Di video lain, ia terlihat sedang mandi dan kembali menampilkan bagian tubuh terlarang.
Video itu langsung menuai kontroversi. Dampaknya, RU yang telah ditetapkan sebagai guru PPPK mengalami penolakan saat hendak kembali mengajar di SDN Inpres Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Penolakan terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, saat RU datang ke sekolah lamanya sesuai Surat Keputusan (SK) penempatan yang ia terima dari Pemerintah Kabupaten Bima.
Padahal, RU sudah mengabdi sebagai guru honorer sejak 2011 dan telah resmi dilantik sebagai ASN PPPK pada 2 Juni 2025 setelah lulus seleksi tahun 2024.
Dalam SK penempatan tertanggal 8 Juli 2025, RU tetap ditugaskan di SDN Inpres Rabakodo, tempat ia mengajar selama lebih dari 13 tahun.
Namun kedatangannya ditolak dewan guru, komite sekolah, dan masyarakat. Mereka menyatakan keberatan dengan keberadaan RU di sekolah tersebut, meski alasan penolakan itu tidak didasarkan pada pertimbangan hukum maupun administratif.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD Diklat) Kabupaten Bima, Syahrul membantah bahwa RU secara resmi ditolak.
“Bukan ditolak tapi untuk sementara kami rekomendasikan kepada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima untuk melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan mengingat adanya kasus video asusila yang bersangkutan,” jelas Syahrul, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bima.
Syahrul menegaskan bahwa penugasan RU sebagai guru hanya ditunda sementara akibat reaksi dari para guru dan wali murid atas beredarnya video tersebut.
“RU bukan ditolak di SDN Inpres Rabakodo Kecamatan Woha, akan tetapi penugasannya sebagai guru sengaja ditunda (dipending) karena permasalahan pribadi yang bersangkutan yang tersangkut dugaan video asusila yang sempat beredar luas dan mendapatkan reaksi dari para guru dan wali murid,” ujarnya.
Ia menambahkan, RU tetap akan diberikan tugas mengajar, tetapi belum diputuskan apakah tetap di SDN Inpres Rabakodo atau akan dipindahkan ke satuan pendidikan lain. (*)