Katada

Viral, Asisten I Pemkab Bima Andi Sirajudin Duduk Berdesak-desakan di Tahanan Polres Bima

Beredar foto tersangka Andi Sirajudin yang ditandai dengan coretan hijau duduk berdesakan dengan tahanan lain di Polres Bima.

Bima, katada.id – Tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran Bima, Andi Sirajudin ditahan sejak Rabu (21/9/2022) malam. Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima dititipkan di tahanan Polres Bima sebagai tahanan titipan Kejari Bima.

Sehari setelah ditahan, beredar foto Andi Sirajudin, yang saat ini masih menjabat sebagai Asisten I Pemkab Bima di dalam tahanan. Ia terlihat mengenakan kaos warna putih dan memakai sarung.

Andi Sirajudin duduk berlesehan di lorong ruang tahanan dan berdesak-desakan dengan tahanan lain. Di situ, duduk sembari bersandar di jeriji besi.

Foto Andi Sirajudin langsung ’’meledak’’ di media sosial. Sejumlah netizen membagikan gambar tersebut. Ada yang memblur wajah Andi Sirajudin, ada pula yang polisi menggunggah gambar tersebut.

Kabag Ops Polres Bima, Kompol Herman yang dikonfirmasi katada.id membenarkan foto tersebut di tahanan Polres Bima. ’’Kondisi itu saat pengecekan, jadi dikumpulkan di lorong (tahanan),’’ terangnya, Kamis (22/9/2022).

Andi Sirajudin ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di Kejari Bima. Semula ia diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 11.30 Wita. Ia didampingi penasihat hukumnya, I Dewa Agung Krisna Pranata dan M. Yusuf.

Setelah pemeriksaan kelar, Andi Sirajudin keluar dari ruang penyidik Kejari Bima sekitar pukul 15.00 Wita. Lalu, ia menjalani tes antigen.

Usai hasil tes antigen keluar, jaksamemutuskan menahan tersangka. ”Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di tahanan Polres Bima,”  ungkap Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman kepada wartawan.

Sebagai informasi, pencairan bansos ini berlangsung di tahun 2021 dengan jumlah anggaran Rp5,3 miliar dari Kementerian Sosial RI. Penerima manfaat berasal dari korban bencana kebakaran di tahun 2020. Tercatat ada 258 penerima manfaat.

Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing. Anggaran diterima dalam dua tahap, 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).

Pihak dinsos pun diduga membantu para penerima untuk membuat SPJ. Namun, dengan syarat biaya administrasi senilai Rp500 ribu hingga Rp 1 juta per penerima.

Bantuan dengan syarat biaya administrasi dari pihak dinsos ini yang kemudian menjadi dasar kejaksaan menetapkan Andi Sirajudin bersama dua orang lain sebagai tersangka.

Andi Sirajudin menjadi tersangka bersama Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima Ismud dan Pendamping Penyaluran Bansos Kebakaran Sukardi. (red)

Exit mobile version